Pasek Suardika dan Bandesa Adat Berawa yang divonis bersalah dengan tindak pidana koripsi. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Disamakannya bendesa adat dengan aparatur sipil negara (ASN) dinilai akan berdampak sangat luar biasa. Pasek Suardika menilai, bahkan ke depan jika bendesa adat menerima sesuatu bisa menjadi tindak pidana korupsi.

“Karena dia kalau menerima sesuatu, bisa menjadi gratifikasi. Maan “jotan” pun akan menjadi gratifikasi,” ucap Pasek usai sidang vonis Bendesa Adat Berawa di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Lanjut dia, itu akan menjadi sangat bahaya, jika dilihat dari konteks penguatan bendesa adat. Dan itu juga berlaku ke prajuru adat.

Baca juga:  Dugaan Korupsi BKK 200 Juta, Bendesa Candikuning Diperiksa Kejaksaan

“Yang paling parah, yang paling penting adalah mereka yang hari ini berstatus pegawai negeri dan menjadi prajuru adat, baik dari TNI, Polri, ASN, maupun anggota DPR yang berstatus bendesa adat, yang mendapatkan gaji ganda, itu hari ini melanggar. Karena dilarang ASN menerima gaji dua dari negara,” katanya.

Kalau ada jaksa yang menjadi bendesa adat, melanggar dia. Kalau ada hakim menjadi bendesa adat juga melanggar. Jadi, otomatis itu masuk kategori korupsi, ” ucap Pasek. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Melenceng dari Tema, Tradisi Mekotek Gagal Tampil di PKB
BAGIKAN