Suasana sidang putusan praperadilan Prof. Antara, Selasa (2/5). Prof. Antara sah sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI Unud. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketika Unud sedang dalam tahap pemilihan rektor dan bahkan sudah memilih Prof. Ketut Sudarsana, sebagai rektor 2024-2028, perjuangan para terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sumbangan dana SPI Jalur Mandiri periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2022/2023, untuk tetap bebas membuahkan hasil.

Empat terdakwa yakni mantan Rektor Unud almarhum Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.,IPU., dan tiga orang mantan bawahannya yakni Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara, tetap dinyatakan bebas setelah Mahkamah Agung menolak kasasi JPU.

Untuk termohon kasasi atas nama Prof. Antara, sudah diputus 2 Oktober 2024 dengan majelis hakim yang diketuai Prof. DR. Surya Jaya, S.H., M.Hum, dengan hakim anggota H. Arizon Mega Jaya, S.H., М.Н., dan Jupriyadi, S.H., M.Hum., dengan amar putusan menolak kasasi JPU. Sehingga gugur hak JPU untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa.

Baca juga:  Jelang Lebaran, Gangguan Kamtibmas Diprediksi Meningkat

Informasi yang didapat, kasasi untuk tiga terdakwa lainnya juga ditolak JPU. Sehingga terdakwa almarhum Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.,IPU., dan Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara, tetap bebas sebagaimana putusan hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Salah satu kuasa hukum almarhum Prof. Antara, Agus Saputra, dikonfirmasi, Jumat (4/10) membenarkan kasasi JPU terkait kasus SPI sudah diputus dan dibenarkan bahwa kasasi JPU ditolak.

Sedangkan Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa yang dikonfirmasi, mengaku akan mengecek informasi tersebut Senen pekan depan.

Sebelumnya, jaksa selaku penuntut umum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sumbangan dana SPI Jalur Mandiri periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2022/2023, secara resmi telah menyampaikan kasasi PN Denpasar. Sebagaimana diketahui, dalam kasus SPI ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Mereka dinilai tidak bersalah dalam kasus SPI Unud.

Baca juga:  Tangis Terdakwa Pecah Saat Diperiksa, Selisih Rp 4 Miliar Bantuan Bedah Rumah Masih Misterius

Sedangkan JPU menilai bahwa para terdakwa bersalah melakukan pemerasan hingga mereka dituntut berbeda-beda.
Almarhum Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara dituntut enam tahun penjara, Dr. Nyoman Putra Sastra lim tahun dan I Ketut Budiartawan serta I Made Yusnantara masing-masing empat tahun penjara.

Pendapat berbeda kemudian diputuskan hakim. Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Agus Akhyudi, menyatakan Prof. Antara, ttidak terbukti melakukan pemerasan, perbuatan terdakwa tidak ada unsur melakukan tindaka pidana. Pun soal penempatan dana Unud di lima bank, menurut majelis hakim bahwa hakim tidak sependapat jika disebut Unud menempatkan uang di sejumlah bank adalah untuk kepentingan pribadi terdakwa. Fasilitas kendaraan semuanya tidak ada atas nama pribadi terdakwa maupun istrinya, namun atas nama Unud. Oleh karenanya, terdakwa tidak dapat disebut memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Safri Jusan Dituntut 9 Tahun

Sebaliknya jaksa menunding terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni, terdakwa disebut melakukan gabungan tindak pidana pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *