DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pria berkewarganegaraan Brazil, MPNS, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Putu Deneil Pradipta Lataran, dalam kasus perusakan di sebuah kafe.
Terdakwa yang merupakan pelatih atlet olahraga ini dihukum selama 10 bulan pada Kamis (3/10) lalu di PN Denpasar. Padahal, JPU menuntut agar terdakwa dihukum 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan.
Saat sidang vonis, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal atas apa yang dilakukan di sebuah kafe di Jimbaran itu.
Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghancurkan atau perusakkan barang dengan sengaja dan melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula di salah satu kafe berlokasi di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, pada 29 Mei 2024. Awalnya terdakwa ke kafe itu dengan maksud memesan kopi dan kue.
Ia bermaksud merokok namun tidak diizinkan karena ruangannya ber-AC. Ia disarankan pindah ke area merokok yang telah disediakan di luar kafe.
Namun larangan itu tidak digubris dan ia tetap merokok sehingga kembali ditegur oleh staf di kafe itu. Terdakwa menanggapi dengan marah teguran itu sehingga terjadi adu mulut.
Terdakwa melakukan perusakan laptop salah satu pengunjung. Tak hanya itu, terdakwa juga mengambil gelas kaca dan gelas keramik yang berada di atas mesin kopi, lalu melemparkannya ke arah dua staf cafe yang berada sekitar dua meter darinya.
Terdakwa juga melempar puluhan cangkir ke arah tembok hingga pecah. Tak hanya itu, satu unit mesin pembuat kopi didorong hingga jatuh dari meja bar dan mengalami kerusakan. Setelah merasa puas dengan aksinya, terdakwa meninggalkan kafe.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Terdakwa diamankan di sebuah vila di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan. (Miasa/balipost)