APK paslon dalam Pilkada 2024 yang sempat diturunkan Satpol karena melanggar ketentuan dipasang di pohon dan fasilitas umum sehingga mengganggu ketertiban umum. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam masa kampanye, masih banyak partai politik (parpol), pengusung pasangan calon (Paslon) yang memasang alat peraga kampanye (APK) dengan cara memaku di pohon dan fasilitas umum. Pemasangan APK yang sudah usang, termasuk pemasangan APK di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum melanggar ketertiban umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Minggu (6/10) mengatakan, Satpol PP Kabupaten Gianyar selalu bersinergi dengan Bawaslu Gianyar dan TNI Polri dalam penurunan dan penertiban APK yang melanggar ketentuan. Pemasangan APK di taman maupun pohon tentu akan merusak keindahan Kota Gianyar.

Baca juga:  Postingan Medsos Dinilai SARA, Paslon Lapor ke Bawaslu

Made Watha menjelaskan, pemasangan APK di fasilitas umum seperti trotoar akan membahayakan pengguna jalan termasuk pengendara kendaraan bermotor. Terlebih lagi pemasangan APK ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2015 tentang tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dipaparkannya, Tim pemenangan Paslon Peserta Pilkada diminta kesadaran untuk menggeser APK yang selama ini di pasang di pohon maupun di fasilitas umum. Jika pun Satpol menurunkan atau menertibkan APK tentunya telah berkoordinasi dengan Bawaslu, TNI Polri, dan tim pemenangan Paslon. “Kami minta tim pemenangan secara sadar dan persuasif menggeser atau menurunkan APK yang menyalahi ketentuan,” ucap Made Watha.

Baca juga:  Pilih Caleg, Ini Kriteria Utama yang Jadi Pertimbangan Parpol

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan dalam tahapan kampanye Bawaslu Gianyar selalu mengimbau dan mengingat partai politik atau tim pemenangan Paslon agar tetap mentaati pemasangan APK. Tim pemenangan wajib mentaati PKPU terkait zona pemasangan APK.

Hartawan menekankan terkait APK yang dipasang di pohon dan fasilitas umum melanggar Perda 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Ini artinya peserta pemilu khususnya calon tidak bisa serta merta bebas memasang alat peraga. Itu juga tetap harus memperhatikan kepentingan umum dan kepentingan lainnya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pengancaman, Jerinx Ditetapkan Tersangka

Ditegaskannya, dasar hukum penertiban APK di pohon dan fasilitas umum mengacu Perda No 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Ini sebagai dasar pengawasan oleh Bawaslu dalam pengawasan pemasakan APK ditempat tempat umum. “Sesuai PKPU juga mengatur tempat dilarang pemasangan APK meliputi tempat ibadah sekolah rumah sakit dan perkantoran pemerintah,” jelas Hartawan. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN