Tersangka IMW ditahan penyidik Kejari Badung dalam dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Mangutama. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – IMW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (7/10) oleh penyidik Kejari Badung.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama secara melawan hukum di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

“Pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung telah menetapkan IWM sebagai tersangka dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan,” ucap Sutrino Margi Utomo, selaku Kajari Badung.

Dijelaskan, kasus ini terungkap berawal dari keluhan pelanggan PDAM Tirta Mangutama terkait adanya kesulitan dan kelangkaan penyediaan serta tidak dapat memanfaatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Sehingga tim kejaksaan melakukan penyelidikan dan mendapatkan salah satu penyebab kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih tersebut adanya penyelenggaraan SPAM PDAM Tirta Mangutama secara melawan hukum.

Baca juga:  Penyalahgunaan Jabatan Faktor Utama Modus Korupsi

Yakni, kata jaksa, tersangka IWM melakukan pemasangan sambungan air secara ilegal pada SPAM PDAM Tirta Mangutama yang dimanfaatkan untuk dijual ke masyarakat hingga merugikan keuangan PDAM Tirta Mangutama.

Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, diketahui bahwa awalnya tersangka IWM melakukan permohonan sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama di 2017.

Dia diduga minta pemasangan sambungan baru pelayanan air bukan pada lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 melainkan pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM.

Air itu rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan. Dan itu disampaikan dan meminta bantuan petugas catat meter Unit Kuta dengan menggunakan sketsa denah lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 bukan lokasi rencana pemasangan sambungan baru pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM.

Baca juga:  Tak Berizin, Satpol PP Tutup Warung Bulan Bar dan Karaoke

Setelah itu PDAM Tirta Mangutama Unit Kuta menerbitkan ID pelanggan atas nama IWM No. Air: 070210033826 gol. D2/R2 alamat JI Bambang Benot pada tahun 2017, dengan kualifikasi jenis pelanggan Rumah Tangga A2 tidak sesuai dengan penggunaan/peruntukan kegiatan usaha penjualan air yang dilakukan oleh IWM pada kelompok dan jenis pelanggan air minum yang seharusnya.

Termasuk jenis pelanggan Niaga Kecil golongan E1 dan selanjutnya IWM melakukan sambungan ilegal sejak tahun 2018 menggunakan sadapan sebelum water meter yang dialirkan ke bak penampung miliknya.

Akibatnya aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan/masyakarat sepanjang jalur pipa distribusi tersebut menjadi terganggu dan kesulitan air bersih. Kemudian dimanfaatkan selain untuk dikomsumsi sendiri juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar melalui truk tangki ke sejumlah lokasi di Desa Pecatu.

Baca juga:  Kasus Perdin, Winasa Dieksekusi di Rutan Negara

Akibat perbuatannya, keuangan PDAM Tirta Mangutama merugi. Berdasarkan laporan akuntan publik penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam SPAM PDAM Tirta Mangutama secara melawan hukum pada Desa Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung yang dibuat oleh Drs. Chaeroni & Rekan, yaitu merugikan sebesar Rp 967.261.931,00.

Tersangka dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN