Sejumlah hakim menggunakan pita putih di toga saat melakukan sidang, Senin (7/10) untuk mendukung aksi SHI. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi mogok massal dilakukan hakim karena menuntut kesejahteraan dilakukan lewat cuti bersama dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Namun, hakim PN Denpasar memilih tidak melakukannya.

Dalam mendukung aksi yang disuarakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) ini, hakim di PN Denpasar melakukannya dengan menunda persidangan pada beberapa perkara.

Menurut humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Senin (7/10), pihaknya tidak melakukan mogok. “Kami tidak ada yang mogok. Tetapi kami mendukung aksi solidaritas itu dengan menunda persidangan. Kecuali sidang yang waktu penyelesaiannya sudah mepet, seperti praperadilan, gugatan sederhana, dan perkara yang masa tahanan sudah mau habis,” ucap Astawa.

Baca juga:  Tahun Ini, Disbud Bali Targetkan 200 Sanggar Seni Tersertifikasi

Lanjut dia, para hakim PN Denpasar bersidang memakai pita putih di toga, sebagai simbol dukungan. “Intinya kami tidak cuti atau mogok sidang, karena di Bali beberapa waktu yang lalu sudah libur Galungan. Hanya sebagian sidang saja yang ditunda, seperti perkara yg masih panjang persidangannya,” tutup Astawa.

Sebelumnya diberitakan, rencana mogok atau cuti itu mengemuka setelah para hakim menuntut haknya atas kesejahteraan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas yang verada di bawah Mahkamah Agung. Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bahkan mendatangi MA. Mereka menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang belum terealisasi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sanksi Hukum Tak Jelas, Pengoplosan Elpiji Bersubsidi Sulit Berhenti
BAGIKAN