Petugas satpam melintas di lobi utama Pengadilan Negeri Makassar yang lengang usai para hakim melakukan cuti bersama di Makassar, Sulawesi selatan, Senin (7/10/2024). Para hakim di Pengadilan Negeri Makassar melakukan gerakan cuti bersama selama lima hari (7-11 Oktober 2024) sebagai bentuk aksi solidaritas untuk menuntut agar pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia, dan gerakan itu berdampak pada penundaan sejumlah agenda sidang selama sepekan kecuali persidangan yang dianggap penting. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi untuk menuntut peningkatan kesejahteraan hakim. Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Presiden Joko Widodo, Selasa (8/10).

Ia mengatakan persoalan kesejahteraan hakim saat ini masih dalam kajian dan kalkulasi oleh kementerian terkait.

“Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menteri Hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi,” ujar Jokowi singkat usai membuka BNI Investor Daily Summit 2024 di JCC, Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Alami Krisis Keuangan, Jokowi Sebut Usulan Kenaikan Iuran Masih Dikalkulasi

Sebelumnya Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan empat tuntutan saat beraudiensi di Mahkamah Agung. Salah satunya berkaitan tentang kesejahteraan hakim yang belum mengalami perubahan sejak 2012.

Tuntutan pertama, SHI mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.

Kedua, SHI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan demi terciptanya pengawasan yang lebih kuat kepada hakim.

Baca juga:  Hasil Survei, Segini Tingkat Kepuasan Publik ke Jokowi

Ketiga, SHI ingin RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan. RUU ini berkaitan dengan jaminan terhadap keselamatan hakim karena banyak hakim yang mendapat tekanan.

Keempat, forum tersebut ingin pula ada peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga para hakim. (kmb/balipost)

BAGIKAN