emuda berusia 29 tahun berinisial KF yang merupakan DPO penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng di Denpasar. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemuda berusia 29 tahun berinisial KF yang merupakan DPO penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng di Denpasar pada 26 September 2024. Tersangka KF berhasil diamankan di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Resimuka, Kecamatan Denpasar Barat.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Selasa (8/10) mengungkapkan, penangkapan tersangka KF merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba pada 7 Maret 2024 lalu. Saat itu, polisi mengamankan seorang berinisial FM di wilayah Kelurahan Kampung Baru.

Baca juga:  Sakit Jiwanya Kumat di Jaba Pura, Warga Australia Diamankan

Dari pengakuan FM, barang sabu-sabu itu diakui miliki KF. Namun, pada waktu itu, KF terlebih dulu kabur sebelum ditangkap. “KF ini masuk DPO sejak beberapa bulan lalu. Ia dan rekannya ini hendak pesta narkoba. Saat penggerebekan KF kabur,” terang Kapolres Buleleng.

Pasca kaburnya KF, tim Satres Narkoba terus melakukan upaya pencarian keberadaannya. Hingga pada 26 September 2024, ia berhasil diringkus saat berada di dalam kamar kosnya. “KF mengakui jika 5 paket narkoba yang ditemukan di rumah orang tuanya pada Maret lalu, adalah miliknya. KF selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca juga:  Dipersoalkan, Proses Hukum Pengguna Narkoba Terkesan Tebang Pilih

Atas perbuatannya, KF selanjutnya disangkakan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Selain itu ia juga diancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN