MANGUPURA, BALIPOST.com – Pasangan calon Gubernur Bali Nomor Urut 1 Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana  disingkat Mulia-PAS dalam Uji Publik Pilkada Bali 2024, yang digelar BEM Unud di Kampus Jimbaran Kamis (10/10) diuji visi, misi dan gagasannya untuk bisa menyelesaikan berbagai permasalahan Bali ke depannya apabila terpilih menjadi pemimpin 5 tahun ke depan.

Ada 3 topik terkait permasalahan Bali yang disodorkan oleh 3 orang panelis yang dipandu oleh Doktor Kadek Dwita Apriani sebagai moderator.

Dalam persoalan fenomena tenaga kerja asing ilegal di Bali dan melindungi lapangan kerja serta pendapatan masyarakat lokal, Mulia-PAS menjawab persoalan TKA ilegal di Bali berkaitan dengan permasalahan pengawasan dari imigrasi . Sehingga untuk mengatasinya mereka menawarkan solusi membuat aplikasi secara bersinergi antara lembaga vertikal dengan lembaga horisontal di Bali untuk memantau wisatawan. Mulai dari kedatangannya ke Bali hingga pulang ke negara asal mereka.

Baca juga:  Ratusan Warga Desa Abiansemal Hadiri Kampanye Mulia-PAS dan Suyadinata

Selain itu, Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal juga akan semakin ditegakkan. Juga akan dibentuk tim pengendali keamanan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi Keamanan, Polisi Pariwisata, Pecalang, dan masyarakat yang fokus bertugas dalam penanganan wisatawan yang melanggar.

Sementara itu, terkait strategi revitalisasi dan modernisasi sektor pertanian di Bali agar bersaing secara global tanpa harus mengorbankan tradisi dan budaya agraris yang sudah mengakar di Bali.  Mulia-PAS menawarkan solusi program irigasi dan revitalisasi air agar produk yang dihasilkan petani lebih awet dan berkelanjutan untuk memenuhi permintaan pasar.

Baca juga:  Dua Bapaslon Pilgub Bali Jalani Tes Kesehatan di RSUD Bali Mandara

Persoalan terakhir berkaitan dengan upaya peningkatan daya minat generasi muda terhadap bahasa daerah sebagai upaya pelestarian budaya, Muliawan yang akrab disapa De Gajah inu menjawab bahwa saat ini Bali telah memiliki Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Langkah lainnya yakni mengangkat penyuluh bahasa Bali di setiap desa adat maupun kelurahan dan mengadakan festival Bahasa Bali melalui perayaan Bulan Bahasa Bali yang melibatkan anak-anak sekolah dari tingkat SD hingga perguruan tinggi. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  Tiga Mantan Bupati Jembrana All Out Menangkan Koster-Giri dan Bang-Ipat

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN