Masyarakat mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor, di Kantor Samsat Denpasar, Selasa (13/8/2024). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Relaksasi berupa pemutihan denda dan bunga pajak kendaraan serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali telah berakhir September. Adapun realisasinya mencapai Rp100 miliar lebih. Sementara angka yang ditargetkan mencapai Rp98 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha saat diwawancarai, Kamis (10/10).

Ia mengatakan, berdasarkan pemetaan data dari Januari hingga Juni ada potensi sebesar Rp98 miliar nilai pajak kendaraan yang masih nunggak. Setelah program berjalan, realisasi mencapai Rp100 miliar lebih. “Hasilnya memang cukup positif,” katanya.

Baca juga:  Target Retribusi Pasar Belum Terpenuhi

Namun kata dia, dari realisasi yang telah melampaui target tersebut perlu ditelusuri kembali terkait berapa persen disumbangkan oleh pajak kendaraan yang nunggak sebelum tahun 2024. “Saya harus telusuri sehingga tujuan relaksasi ini kan utamanya memperbaiki database,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah nanti diberlakukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) maka tidak akan ada relaksasi pemutihan dan sejenisnya. Sehingga pelampauan pendapatan yang mencapai Rp100 miliar lebih harus benar-benar dibedah yang diperkirakan ada penyumbang pajak sebelum tahun 2024.

Baca juga:  Triwulan III 2023, Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Bali Hampir 90 Persen dari Target

Ia menegaskan kemungkinan kebijakan relaksasi pajak kendaraan tahun ini menjadi yang terakhir dilakukan. (Widiastuti/bisnisbali)

 

BAGIKAN