DPO dalam kasus dugan korupsi di LPD Yeh Embang Kauh, dengan tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti mantan bendahara LPD Yeh Embang Kauh, ditangkap pada Sabtu (12/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejati Bali melalui Kasipenkun Eka Sabana, merilis pengungkapan kasus DPO dalam kasus dugan korupsi di LPD Yeh Embang Kauh, dengan tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti mantan bendahara LPD Yeh Embang Kauh, Sabtu (12/10).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar berbeda waktu lalu, nama I Gusti Ayu Kade Juli Astuti memang sering disebut oleh para saksi. Sedangkan sang ketua, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Putu Gede Novyarta, Rabu (11/10) tahun 2023 lalu menghukum mantan Ketua LPD Yeh Embang Kauh, I Nyoman Parwata dengan pidana penjara 3 tahun. Parwata yang saat kasusnya terkuak merupakan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh itu juga dikenakan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan bila tak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

Baca juga:  Tindak Lanjuti OTT Bendesa, MDA Badung Sambangi Desa Berawa

Kembali ke I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, dia ditangkap 11 Oktober 2024 sekitar jam 16.17 Wita oleh Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana.
Dia ditangkap di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo. Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan awal dan melakukan pemeriksaan tersangka lanjutan.

Penangkapan terhadap tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti berdasarkan surat perintah Penyidikan nomor : Print-732/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan surat perintah penangkapan nomor : Print-733/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024.

Baca juga:  Kasus Gratifikasi Mantan Sekda Buleleng, Ini Kata Kejati Soal Tersangka Lain

Tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh bersama pelaku lain yaitu Ketua LPD yaitu terpidana I Nyoman Parwata yang disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Penanganan Kasus Penutupan Kantor Terkesan Lambat, LABHI Bali Surati Kapolri hingga Menkopolhukam

Bahwa sebelumnya tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun kemudian melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap pada hari Jumat 11 Oktober 2024 di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, di mana pada proses penangkapan disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat. (Miasa/balipost)

BAGIKAN