DENPASAR, BALIPOST.com – Tragedi Bom Bali yang terjadi pada 12 Oktober 2002 meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Bali secara umum.
Setiap tahunnya, peringatan terkait tragedi ini digelar di Monumen Ground Zero, Legian, Kuta.
Di Sabtu (12/10), tepat 22 tahun peristiwa yang menyebabkan 202 orang tewas dan 209 korban luka-luka itu terjadi. Peringatan digelar di Monumen Ground Zero.
Ledakan bom yang terjadi ini merupakan peristiwa terorisme paling parah dalam sejarah Indonesia dan merupakan suatu tragedi kemanusiaan besar di Pulau Bali.
Dua bom meledak dalam waktu yang hampir bersamaan yaitu pada pukul 23.05 WITA di Paddy’s Club dan Sari Club. Kurang lebih 10 menit kemudian, ledakan kembali terjadi di Renon, dekat kantor Konsulat Amerika Serikat.
Sudah 22 tahun berjalan, para pelakunya sudah ditangkap dan menjalani hukuman. Ada 4 orang bersaudara yang memegang peran kunci dalam aksi terorisme ini. Mereka adalah Ali Imron, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron (Mukhlas).
Dari keempat pelaku kunci ini, ada tiga orang yaitu Imam Samudera, Ali Ghufron, dan Amrozi merupakan terpidana mati. Mereka telah dieksekusi mati pada 9 November 2008 di Nusakambangan.
Sedangkan Ali Imron yang merupakan terpidana seumur hidup, seharusnyanditahan di Lapas Cipinang, namun kini aktif dalam program deradikalisasi.
Program Deradikalisasi merupakan upaya menetralkan pemikiran orang-orang yang sudah terpapar dengan radikalisme.
Ali juga diketahui Yayasan Lingkar Perdamaian di Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur dan dikelola oleh adiknya, Ali Fauzi.
Tak hanya 4 pelaku ini, sejumlah orang juga menjadi terpidana dalam peledakan di Kuta itu.
Dua di antaranya yang sudah bebas saat ini adalah:
1. Jack Harun
Jack Harun yang punya nama asli Joko Trihermanto pernah menjalani hukuman selama enam tahun karena terlibat kasus terorisme Bom Bali I.
Pada 2008, Jack Harun keluar dari jeruji tahanan. Ia lalu bekerja di sebuah restoran dan kemudian sempat membuka usaha angkringan. Selanjutnya, ia membuka warung soto.
2. Umar Patek
Terpidana Bom Bali, Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 7 Desember 2022. Umar Patek dibebaskan dari Lapas Kelas Satu Surabaya.
Peran Umar Patek dalam peledakan bom di Bali pada 2002 silam adalah asisten koordinator lapangan.
Umar Patek dianggap memenuhi syarat administrasi dan materiil untuk pembebasan bersyarat. Dia telah menjalani dua pertiga masa hukumannya, diakui berperilaku baik, dan berpartisipasi dalam program pembangunan berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan.
Ia telah mengikuti serangkaian program pembinaan deradikalisasi. Umar juga telah bersumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Program percobaan tersebut sesuai dengan rekomendasi BNPT dan Densus 88. (Cahya Dwipayanti/balipost)