Aris ditangkap karena diduga mencuri HP milik WNA. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sopir taksi, Aris (35) ditangkap di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, beberapa waktu lalu. Pasalnya Aris mencuri HP milik warga negara Australia berinisial KME (65).

HP korban sudah dijual dan uangnya dipakai biaya hidup sehari-hari. “TKP-nya di depan hotel tempat korban menginap, Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Badung,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Sabtu (12/10).

Baca juga:  Hasil Lab Dua WNA di Tabanan Lama Keluar, Ini Penjelasannya

Kronologisnya, Sukadi menjelaskan korban menumpang taksi dikemudikan oleh pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur ini. Korban naik taksi tersebut dari Pantai Kuta menuju tempatnya menginap.

Saat hendak bayar ongkos taksi, korban kebingungan mencari HP-nya. Dicari di dalam tas juga tidak ada.
“Korban sempat menanyakan HP-nya itu ke pelaku. Pelaku bilang tidak tahu,” ungkapnya.

Setelah itu korban bayar ongkos taksi dan pelaku langsung pergi. Atas kejadian tersebut korban kehilangan HP seharga Rp 15 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kuta.

Baca juga:  Dokter Gadungan, Perempuan Ini Ditangkap

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi memburu pelaku dan berhasil ditangkap di Jalan Taman Pancing, Pemogan. Petugas mengamankan barang bukti mobil taksi dan uang Rp 1 juta. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN