GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Ubud mengungkap kasus pencurian peralatan proyek. Kasus pencurian ini terjadi di sebuah proyek villa kawasan Desa Mas, Kecamatan Ubud.
Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Sabtu (12/10) mengungkapkan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ubud. Hasil penyelidikan, tersangka diketahui bernama Pandu Halilintar Febrianto (22) asal Jember, Jawa Timur.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melalukan aksi pencurian peralatan proyek ini karena gajinya telat dibayarkan selama satu minggu.
Kapolsek Ubud memaparkan untuk kasus pencurian peralatan proyek ini, tersangka mengangkut barang curiannya dengan menggunakan mobil dan dibawa ke kampung halamannya di Jember. Kerugian yang dialami oleh pemilik proyek senilai puluhan juta rupiah.
Barang curian ini sebagian sudah sempat dijual oleh tersangka. Kompol Gusti Nyoman Sudarsana menambahkan atas perbuatannya, tersangka Pandu Halilintar Febrianto diancam dengan pasak 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Wirnaya/balipost)