Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepolisian sempat disorot di kala kasus elpiji sedang menjadi perhatian masyarakat, namun tersangka, I Wayan Rawan, ditangguhkan penahannya.

Rawan diduga terlibat kasus pengoplosan elpiji di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung. Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke PN Denpasar, setelah JPU dari Kejati Bali menerima tahap II dari Polda Bali.

“Sudah tahap II. Dan perkaranya bahkan sudah dilimpahkan ke PN Denpasar. Kita masih menunggu jadwal sidang saja dari pengadilan,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Senin (14/10).

Baca juga:  Disambut Hangat di Desa Sibang Gede, Kinerja Suyadinata di DPRD Badung Disebut Sudah Terbukti

Sebelumnya, diakui polisi, penahanan pengoplos LPG, I Wayan Rawan yang ditangkap di rumahnya, Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, mendapat penangguhan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Penangguhan tersebut dikabulkan karena pelaku sakit ginjal.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, kala itu menegaskan pelaku tidak dilepas, tapi penahanannya ditangguhkan karena sakit. Sedangkan kasusnya tetap diproses oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Baca juga:  Antisipasi Pencurian Air Bersih, Perumda Telusuri Pelanggan

Yang bersangkutan disebut menderita sakit hati dan ginjal. Proses perkaranya tetap lanjut.

Rawan ditangkap di rumahnya, Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, Minggu (16/6/2024) terkait kasus pengoplosan elpiji tabung 3 kg ke 12 kg. Dia dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN