DENPASAR, BALIPOST.com – Kanwil Kemenkumham Bali mencatat hingga 13 Oktober 2024 ada lima juta lebih, tepatnya 5.113.617 orang asing yang masuk ke Bali. Dari jumlah itu tercatat 3.699 sebagai TKA.
Sebagaimana disampaikan Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, melalui pihak humas yang diterima, Selasa (15/10), dari tiga imigrasi yakni Imigrasi Khusus TPI Ngurah Rai, Imigrasi Kelas I Denpasar dan Imigrasi Singaraja terdata ada 5.196.330 WNA yang meninggalkan Bali.
Dari data Kemenkumham Bali, tercatat per tanggal 14 Oktober 2024 ada 3.699 WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bali. UPT yang mengeluarkan ITAS TKA yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 2.096, Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 1.288 dan Imigrasi Singaraja ada 315 orang.
Masih berdasarkan data hingga 14 Oktober ini, Imigrasi seluruh Bali juga telah mengeluarkan izin tinggal keimigrasian. Pemenang Izin Tinggal Keimigrasian paling banyak yang dikeluarkan adalah ITAS sebanyak 35.703, lalu ITAP ada 6.266, lalu VoA 1.692 dan ITK paling sedikit yakni 577 orang asing.
Dari jutaan orang asing yang masuk ke Bali, tentu tidak semuanya berbuat baik. Namun banyak juga WNA yang melakukan pelanggaran.
Dari data Kemenkumham Bali, orang asing yang telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) hingga 14 Oktober ini cukup banyak. UPT Imigrasi Ngurah Rai melakukan TAK berupa pendeportasian sebanyak 114 orang asing asing dan pro justitia sebanyak delapan orang.
Sedangkan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar melakukan TAK sebanyak 77 orang dan projustisia satu orang. Kantor Imigrasi Singaraja 24 orang dan tidak ada pro justitia. Rudenim Denpasar melakukan TAK kepada 222 WNA dan tidak ada pro justitia. (Miasa/balipost)