Direktur Pengembangan Kekayaan Industri Kreatif, Kemenparekraf, Dr. Sabartua Tampubolon, SH, M.H., (BP/may)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Produk berbasis konten seperti gim, musik, film masih minim didaftarkan hak Kekayaan Intelektualnya (KI). Padahal produk ini memiliki potensi besar untuk bernilai tambah setelah didaftarkan KI-nya. Demikian disampaikan Direktur Pengembangan Kekayaan Industri Kreatif, Kemenparekraf, Dr. Sabartua Tampubolon, SH, M.H., Kamis (17/10) usai pembukaan fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual di Legian

Ia mengungkapkan sesuai RPJMN 2025-2029, pemerintah memprioritaskan produk bersifat konten seperti, gim, musik, film, dan karya lainnya untuk didaftarkan KI. Sebab, selama ini, tiga besar produk yang banyak didaftarkan KI-nya yaitu kuliner, kriya, dan fashion.

“Karena nanti di era digital, penjilplakan pembajakan produk-produk kreatif yang bersifat digital sangat terbuka apalagi sejak awal tidak dilindungi. Sebelum itu terjadi, kita ingatkan ke pelaku ekraf, supaya aware dengan KI produknya agar tidak menjadi masalah kemudian hari,” jelasnya.

Baca juga:  Diharap, Setiap Kabupaten/Kota Ada Faskes Penanganan Kesehatan Jiwa

Ia menambahkan dengan KI, nilai tambah otomatis akan diterima pemegang KI. Namun, diakuinya saat ini pasar gim lokal masih minim. “Bayangkan dari 100 persen, 99,5 persen adalah gim yang berasal dari luar. Sayang bangetkan, kalau dari awal  menyadari KI, bahwa gim lokal yang harus kita tingkatkan, maka itu akan dahsyat sekali potensi yang kita punya,” ungkapnya.

Selain gim, film Indonesia juga dikatakan memiliki peluang besar. Bahkan ada satu film Indonesia yang memiliki jumlah penonton di bioskop tertinggi yaitusebanyak 61 juta. “Itu angka tertinggi yang pernah ada, penonton untuk film Indonesia.Tadinya film asing yang mendominasi, sekarang kondisinya berubah. Film Indonesia sekarang boleh disebut menjadi tuan rumah di negeri sendiri karena melihat dari ukuran penonton yang lebih banyak, artinya film Indonesia sudah sangat digemari dan menjadi tuan rumah,” tandasnya.

Baca juga:  BRI Raih 3 Penghargaan di Ajang Co-Branding Award 2021

Kabid Pengembangan Kelembagaan dan SDM Dinas Pariwisata Provinsi Bali Anak Agung Istri Vera Lakshmi Dewi mengatakan fasilitasi yang merupakan kolaborasi Kemenparekraf dan UPN Veteran Yogyakarta ini merupakan proses yang sangat penting bagi para pelaku ekonomi kreatif. Dengan memberikan informasi, pemahaman tentang pentingya hak KI, diharapkan dapat memperkuat identitas dan keragaman kualitas usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang dapat meningkatkan kesejahteraan.

Ia menyebut KI berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya, baik yang bersifat komunal maupun personal. Oleh karena itu penting mengambil langkah yang tepat untuk mengantisipasi perubahan sehingga mampu memberikan kontribusi secara signifikan dalam pengembangan perekonomian nasional maupun Bali khususnya. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Angin Kencang Terjang Enam Rumah di Air Kuning
BAGIKAN