DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan WNA yang datang ke Bali melakukan prostitusi terbukti. Bahkan, salah satu di antaranya mengidap HIV-AIDS. Hal itu disampaikan pihak Rudenim Denpasar yang melakukan deportasi terhadap orang asing asal Uganda.
Rudenim Denpasar mendeportasi tiga orang wanita asal Uganda yakni NN (29), TN (19) dan TCN (23). Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Raden Fajar Jaya Wicaksono menjelaskan, bahwa ketiga wanita Uganda ini datang ke Bali pada waktu yang berbeda-beda namun terdapat pola kemiripan aktivitas yang merupakan sebuah pelanggaran keimigrasian.
Salah satunya NN. Dia pertama kali tiba di Indonesia pada 9 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan B211A. Ia tinggal di Kuta. Selama tinggal di Kuta, NN mengaku menggunakan waktunya untuk berwisata.
Dijelaskan, dalam bukti tangkapan layar percakapan dengan teman-temannya, ia mengungkapkan keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum. Ia dipertemukan dengan seorang pria oleh temannya hingga menjadi transaksi bisnis dengan memberikan jasa hubungan badan. Dari hasil jual jasanya tersebut NN meraup Rp1,4 juta.
Mirisnya, kata pihak Rudenim Denpasar, dalam sebuah percakapan bersama temannya, diketahui NN mengaku mengidap HIV/AIDS. Pada 10 September 2024 NN didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pascapenangkapan saat kegiatan pengawasan keimigrasian.
Sedangkan TN mengaku betah tinggal di Bali dan dia sempat mengajukan perpanjangan izin tinggal hingga 9 September 2024. Selama di Bali, TN tinggal di sebuah penginapan di wilayah Kuta dan dilaporkan terlibat dalam dugaan prostitusi online.
Ketika diperiksa oleh petugas imigrasi pada 10 September 2024, TN tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan dan memberikan keterangan yang tidak benar.
Sementara TCN kelahiran 2001 ini juga diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. Ia datang ke Bali pada 17 Juni 2024 dan melakukan aktivitas menawarkan jasa massage kepada klien laki-lakinya. Dirinya ditemukan oleh petugas imigrasi Ngurah Rai saat kegiatan pengawasan keimigrasian di lokasi yang sama dengan TN.
Saat pemeriksaan, TCN berusaha melarikan diri dan tidak dapat menunjukkan paspor yang seharusnya ada padanya. Ia pun diboyong bersama sama dengan TN dan didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Keesokan harinya, pada 11 September 2024 ia dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Berdasarkan fakta-fakta, pihak imigrasi memutuskan untuk melakukan tindakan administratif kepada NN, TN, dan TCN, termasuk pendetensian dan pendeportasian, serta memasukkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan. (Miasa/balipost)