MANGUPURA, BALIPOST.com – Pasir Pantai Kuta yang menjadi daya tarik utama bagi wisatawan lokal maupun mancanegara terus tergerus ombak, terutama setelah adanya ombak besar beberapa hari terakhir. Abrasi ini menjadi perhatian banyak pihak, karena Pantai Kuta masih menjadi salah satu tujuan wisata utama di Bali, terutama bagi para peselancar internasional.
Meski demikian, ada kabar baik terkait upaya pelestarian Pantai Kuta. Pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai Bali-Penida telah merencanakan kegiatan konservasi pantai yang mencakup penataan ulang serta pengisian pasir. Penataan ini diharapkan dapat dimulai pada akhir Oktober 2024 setelah proses administrasi selesai.
Danang Raditya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Pantai 2 dari Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Sumber Air Bali-Penida, menjelaskan bahwa kegiatan konservasi Pantai Kuta direncanakan bersamaan dengan Pantai Seminyak dan Pantai Legian. Dalam kegiatan ini akan dibangun empat breakwater baru di Pantai Kuta, serta satu modifikasi breakwater yang sudah ada. Selain itu, akan dilakukan pengisian pasir di sepanjang 5,5 kilometer pantai, mulai dari Kuta hingga Seminyak.
“Saat ini kami sedang menunggu persetujuan kontrak dari pihak JICA (Japan International Cooperation Agency) sebagai pemberi pinjaman dana. Setelah persetujuan tersebut keluar, barulah surat perintah mulai kerja (SPMK) dapat diterbitkan,” kata Danang Raditya, Minggu (20/10).
Menurutnya, breakwater baru akan berjumlah empat buah di Pantai Kuta, sehingga nantinya total akan ada lima breakwater yang berfungsi untuk memecah gelombang dan melindungi pantai dari erosi. Proses pengerjaan diharapkan sudah bisa dimulai pada akhir Oktober 2024, segera setelah SPMK diterbitkan.
Setelah pembangunan breakwater selesai, tahapan berikutnya adalah pengisian pasir untuk mengembalikan keindahan pantai. Namun, pengisian pasir ini hanya akan dilakukan di titik-titik yang dianggap perlu berdasarkan kondisi di lapangan. Pasir yang digunakan untuk pengisian akan diambil dari perairan Jimbaran.
“Pengisian pasir akan dilakukan sepanjang 5,5 kilometer. Kami menggunakan pasir dari laut, tepatnya dari area palung laut di Jimbaran. Volume pasir yang akan diambil sekitar 610 ribu meter kubik,” jelasnya.
Terkait dampak lingkungan dari pengambilan pasir tersebut, pihaknya menegaskan bahwa izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sedang dalam proses. Pada sidang terakhir yang digelar 9 Oktober 2024, dilakukan beberapa revisi atas dokumen amdal tersebut, dan saat ini revisi sedang diselesaikan. Setelah
revisi tersebut selesai, izin lingkungan akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Bali.
“Proses amdal ini merupakan tahap penting untuk memastikan bahwa proyek konservasi tidak merusak ekosistem laut. Kami berharap semua proses ini berjalan lancar, dan izin lingkungan bisa segera diterbitkan,” tambahnya.
Konservasi Pantai Kuta, Legian, dan Seminyak diperkirakan akan memakan waktu dua tahun. Pada tahun pertama, fokus utama adalah pembangunan breakwater, sedangkan pengisian pasir akan dilakukan pada tahun berikutnya.
Raditya juga menyatakan bahwa sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait akan dilakukan sebelum proses konstruksi dimulai, untuk memastikan semua pihak memahami tujuan dan manfaat dari proyek konservasi ini. Dengan adanya penataan ulang ini, diharapkan Pantai Kuta bisa kembali menjadi destinasi wisata yang indah dan aman, tidak hanya bagi wisatawan tetapi juga bagi lingkungan sekitarnya. (Parwata/balipost)