BANGLI, BALIPOST.com – Sebuah baliho bergambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) yang terpasang di depan Kantor Bawaslu Bangli, Jl. Merdeka, Bangli menjadi perhatian masyarakat. Keberadaan baliho berukuran besar tersebut nyaris menutupi halaman dan bangunan Kantor Bawaslu.
Keberadaannya juga menjadi pertanyaan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta. Saat dikonfirmasi Senin (21/10), ia mengatakan baliho itu terpasang di depan Kantor Bawaslu Bangli sejak Minggu (20/10) malam.
Ia memastikan keberadaan baliho tersebut melanggar lantaran terpasang di luar zona. “Dilihat dari ukurannya juga tidak sesuai dengan APK yang difasilitasi KPU,” terangnya.
Dijelaskan bahwa meskipun paslon boleh menambah atau mencetak sendiri alat peraga kampanye (APK) dengan ketentuan maksimal 200 persen dari yang difasilitasi KPU, namun ukuran dan desainnya harus sesuai dengan ketentuan. Pemasangannya pun harus menyesuaikan dengan lokasi/zona yang telah ditentukan, tidak boleh di depan perkantoran.
Muliarta menduga ada maksud tertentu kenapa baliho tersebut dipasang tepat di Kantor Bawaslu Bangli. “Mungkin ada sesuatu yang mau disampaikan, kami tidak paham,” terangnya.
Meski pemasangan baliho tersebut tidak sesuai ketentuan, Muliarta mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menurunkannya. Sesuai mekanisme, Bawaslu Bangli akan merekomendasikan hal itu ke KPU Bangli. “Perlakuan kami terhadap baliho tersebut sama seperti APK yang lain,” tegasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Ketua Tim Pemenangan Mulia-PAS Kabupaten Bangli, I Made Joko Arnawa mengaku belum mengetahui soal keberadaan baliho bergambar Mulia-PAS yang terpasang di depan Kantor Bawaslu Bangli. Ia mengatakan timnya tidak melakukan pemasangan baliho di lokasi tersebut. (Dayu Swasrina/balipost)