Koordinator Divisi Pencegahan Parmas (Partisipasi Masyarakat) dan Humas Bawaslu Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan dua paslon di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Denpasar dinilai berpotensi menimbulkan kompetisi yang alot. Untuk itu, dalam melakukan pengawasan jalannya tahapan Pilkada, 8 lembaga membentuk Pokja Isu-isu Negatif. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas (Partisipasi Masyarakat) dan Humas Bawaslu Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Selasa (22/10).

Dikatakan, lembaga yang terlibat terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol, Badan Intelijen Daerah, Komisi Informasi, Diskominfo, dan KPID. “Sehingga informasi tidak hanya tertulis yang kami bisa lakukan melalui cegah dini tapi secara langsung saat sosialisasi,” ujarnya.

Baca juga:  Bawaslu Jembrana Terima Laporan Perusakan Baliho PDIP

Pokja isu negatif dilibatkan pada sosialisasi pengawasan untuk mengawasi isu SARA atau isu negatif yang dilakukan 2 paslon. Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Bagian Keempat Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu disebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan dalam masa kampanye oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye, yakni mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD RI tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan RI. Dilarang juga melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.

Baca juga:  Tracing COVID-19 Bali Masih Rendah, Sulit Beri Kepercayaan pada Dunia

“Pada periode ini juga ada proses tahapan logistik yang sedang berproses, kemudian perekrutan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk tingkat KPU, PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) di tingkat pengawas sehingga juga perlu pengawasan berbagai pihak,” ujarnya.

Ditambahkan Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani semua tahapan pemilu harus diatensi untuk memastikan pelaksanakan pemilihan di Denpasar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jika pun ada yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang ada , Bawaslu Denpasar harus berani menyemprit siapa pun paslon yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang ada. Karena untuk terwujudnya pemilihan yang demokratis salah satunya yaitu taat terhadap ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:  Jika THM Masih "Bengkung" Buka, Ini Satgas yang Turun Tangan 

Dalam pengawasan, Pokja Isu Negatif memantau dan mencermati berita di media sosial selama masa kampanye. “Jangan sampai ada berita yang belum tentu kebenarannya dan berita yang membuat situasi Bali dan Denpasar tidak kondusif karena Bali daerah pariwisata jadi harus dijaga kondisinya agar tetap kondusif,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN