DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum dokter umum berinisial SOM (30), Selasa (22/10) diadili kasus dugaan malapraktik di PN Denpasar.
JPU dari Kejari Badung dalam surat dakwaanya menyatakan, terdakwa pada Rabu 14 Februari 2024 di sebuah vila, Tibubeneng, Kuta Utara, sebagai tenaga medis atau kesehatan diduga melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat.
Sebagai korban dalam kasus ini adalah seorang WNA. Korban mengaku merasakan sakit pada bagian punggung dan demam, sehingga pada pukul 18.00 WITA, suami korban menghubungi klinik tempat terdakwa bekerja di daerah Tibubeneng.
Terdakwa dengan perawat tiba di vila dan langsung melakukan pemeriksaan kepada korban.
Setelah itu diberikan obat.
Namun sebelum memberikan obat, terdakwa menanyakan alergi obat korban dan dijawab dia memiliki alergi terhadap obat Ibuprofen dan Aspirin yang mengandung Nonsteroidal Anti-inflammatory Drugs (NSAID). Setelahnya terdakwa melakukan injeksi beberapa obat dalam infus.
Selang 30 menit, korban merasakan pembengkakan di areal wajah, mata, dan adanya rasa sesak di dada yang menyebabkan kesulitan untuk bernafas. Terdakwa disebut tidak meminta izin atau meminta persetujuan secara lisan maupun tertulis kepada pasien maupun keluarganya untuk memberikan obat-obatan sesuai dengan rekam medik, melainkan terdakwa hanya memberikan surat persetujuan tindakan untuk ditandatangani oleh suami korban tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai obat-obatan yang diberikan ke korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur, diancam pidana dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Wayan “Gendo” Suardana, I Komang Ariawan, I Wayan Adi Sumiarta, dkk., mengaku akan mengajukan eksepsi. “Kita akan ajukan eksepsi. Nah soal materi keberatan kami, nanti kita sampaikan karena kita belum dapat secara utuh dakwaan jaksa,” jelas Gendo. (Miasa/balipost)