Tim gabungan melakukan sidak ke Finns Beach Club buntut pelaksanaan atraksi kembang api di Pantai Berawa saat umat Hindu menggelar persembahyangan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sidak yang dilakukan Komisi I dan II DPRD Provinsi Bali ke Finns Beach Club, Senin (21/10) menemukan dugaan pelanggaran aturan sempadan pantai yang dilakukan beach club ini.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai menyebutkan bahwa sesuai Perda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bangunan di sempadan pantai harus berjarak 100 meter dari titik jatuhnya ombak terakhir dalam keadaan tenang.

“Fakta yang saya lihat dalam keadaan surut itu 100 meter, kalau keadaan pasang jelas sekitar lagi 20, 15 meter minimal pasti kena itu. Sampai itu terjadi, bagaimana pun juga ya bangunan-bangunan yang ada di daerah-daerah wisata semua harus dibenerin dulu. Kalau gak dibenerin ya kami yang perintahkan Satpol PP agar dibenerin,” tegas Dewa Rai saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).

Baca juga:  11 Desa di Bangli Ini Terbebas dari COVID-19

Untuk itu, pihaknya akan melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Bali dan Dinas PUPR untuk memastikan dugaan adanya pelanggaran tersebut. “Dalam keadaan surut 100 meter, ada kemungkinan itu menyalahi aturan Perda. Ke depan kami akan turun kembali dengan mengundang BWS dan PUPR juga, itu BWS punya kewenangan,” ujar Dewa Rai.

Ia mengatakan Bali memang membutuhkan investasi, tapi investasi itu harus sesuai dengan aturan yang ada. Sebab, apabila aturan tidak diterapkan, Bali akan hancur oleh kelakuan-kelakuan investor. “Bali sih jelas memerlukan investor, tapi investornya harus taat kepada aturan yang ada,” tandasnya.

Baca juga:  Sambo Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Dalam sidak ini juga dibahas mengenai kemungkinan adanya tenaga kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan. Meski sebagian besar pekerja adalah warga lokal, Finns Beach Club diketahui mempekerjakan 30 tenaga kerja asing. Meskipun hal ini sesuai dengan aturan, namun pihaknya akan terus memantau proporsi tenaga kerja asing dan lokal di tempat tersebut.

Dengan hasil sidak ini, DPRD Bali berharap agar masalah serupa tidak terjadi lagi, baik yang berkaitan dengan perizinan, penggunaan tenaga kerja asing, maupun penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya setempat.

Baca juga:  Pertemuan Jurnalis ASEAN Digelar di Kuta

Dihubungi terpisah, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan terkait temuan dugaan adanya pelanggaran sempadan pantai di salah satu bangunan Finns Beach Club, pihaknya belum melakukan penelusuran sejauh itu. “Belum sampai ke sana, karena kita fokus pada masalah yang terjadi,” ucapnya.

Kendati demikian, Pol PP Bali akan segera melayangkan surat teguran. “Kami layangkan surat teguran atas apa yang terjadi kepada Finns, untuk pembelajaran warning kepada usaha-usaha sejenis agar memperhatikan dan mengedepankan dan menghormati ritual agama dan kearifan lokal budaya Bali,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN