Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi Pendataan Penduduk Karangasem, yang berlangsung di Aula SKB Jasri, Selasa (22/10). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Guna memberikan gambaran detil terhadap arah kebijakan Pendataan Penduduk Karangasem, Dinas Kominfo Karangasem menggelar kegiatan rapat teknis, terkait rencana pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi Pendataan Penduduk Karangasem, yang berlangsung di Aula SKB Jasri, Selasa (22/10).

Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, mengungkapkan, pentingnya data, yang saat ini banyak disebut sebagai jenis kekayaan baru yang sangat berharga. Dengan demikian, ia mengatakan pengambilan kebijakan yang dilakukan melalui asumsi, menjadi tidak relevan untuk saat ini, sehingga harus didasarkan dengan basis data yang akurat.

“Data merupakan jantung dari setiap perencanaan pembangunan, maka dengan data yang akurat, komprehensif” dan terintegrasi, kita dapat merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan dan program pembangunan yang tepat sasaran, mengalokasikan anggaran secara efektif dan efisien serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Sejumlah Pimpinan Tingggi di Pemkab Karangasem Dilelang

Sedana Merta mengatakan, data statistik harus mampu menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan yang bertujuan untuk mengetahui kecenderungan (trend) yang akan terjadi pada masa datang, menentukan prioritas dalam perencanaan, sebagai acuan dalam evaluasi dan pengendalian kegiatan, serta untuk memperkirakan antisipasi terhadap resiko dan hambatan yang akan dihadapi dalam proses pembangunan, sehingga lebih tepat sasaran, bermanfaat secara berkelanjutan.

“Kebijakan dan inovasi daerah terhadap Pendataan Penduduk Kabupaten Karangasem dilaksanakan untuk memperoleh data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan yang dipusatkan kedalam sistem yang mencakup keseluruhan data masyarakat, sebagai “Karangasem Pusat Data” katanya.

Baca juga:  Mutasi Adnya Mulyadi Masih Bermasalah, Bupati Sudah Tunjuk Plh. Sekda

Menurut Sedana Merta, satu data dari Desa menjadi solusi tepat dan sangat representatif untuk mengetahui kondisi sosial masyarakat secara nyata dan up to date. Jelas dia, kebijakan Pendataan Penduduk Karangasem ini bukan hanya sekedar mengumpulkan angka-angka semata, melainkan sebagai upaya untuk memahami lebih dalam mengenai potensi, kondisi, dan kebutuhan masyarakat.

“Melalui data ini, kita dapat mengidentifikasi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, memetakan potensi sumber daya manusia, serta merancang program-program pembangunan yang sesuai dengan karakteristik yang ada di Kabupaten Karangasem,” jelasnya.

Di bagian lain l, Kepala Dinas Kominfo Karangasem, Artha Negara menjelaskan, peran tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem sebagai Walidata dalam penyelenggaraan statistik sektoral, serta memfasilitasi pembuatan Aplikasi Pendataan Penduduk Karangasem, pada tahun 2024 ini diberikan mandat untuk mengelola pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi dimaksud sebagai upaya dalam penyelenggaraan statistik desa dalam rangka pembenahan serta penguatan tata kelola data.

Baca juga:  Jumlah Bantuan Kemanusiaan ke Korea Utara Menurun

“Data yang dihasilkan dari penyelenggaraan statistik sangat diperlukan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan, sehingga data statistik yang dihasilkan oleh seluruh pengampu kegiatan statistik haruslah akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah,” pungkasnya. (adv/balipost)

 

BAGIKAN