GIANYAR, BALIPOST.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta membuka sosialisasi pajak daerah dengan tema Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, Rabu (23/10) di Villa Kori Maharani.
Dewa Alit berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya wajib pajak mengenai pentingnya serta manfaat pajak. Semua pihak diimbau untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar I Gusti Bagus Adi Widya Utama menuturkan perubahan pengaturan pemungutan pajak karena adanya restrukturisasi pajak melalui reklasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adanya perubahan tarif untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan (khusus kelab malam, bar, diskotik, karaoke, dan spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen).
“Perubahan juga karena adanya penambahan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB, serta adanya perubahan pengenaan sanksi perpajakan daerah serta pada tata cara pembayaran dan pelaporan pajak,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Dimana PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung. Sedangkan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelayakan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Dilanjutkan Ngurah Bem sapaan akrabnya bahwa Perbup 40 Tahun 2024 juga mengatur cara pembayaran pajak dimana sebelumnya Wajib Pajak (WP) harus melapor terlebih dahulu sebelum membayar, namun kini WP diwajibkan membayar terdahulu baru melapor.
“Sekarang terbalik, harus bayar dulu baru lapor, jika terlambat akan dikenakan denda sesuai undang-undang sebesar 1%. Dan penyampaian SPTPD paling lambat tanggal 21, jika tidak akan didenda 100 ribu rupiah per SPTPD,” jelasnya.
Ditekankannya bahwa pajak daerah merupakan titipan dari rakyat kepada pemerintah melalui pengusaha, bukan uang pengusaha. Jadi kalau menggelapkan pajak berarti menggelapkan uang rakyat yang dititip kepada pengusaha dan bisa dipidana dengan UU No. 1 Tahun 2022.
Disamping mensosialisasikan Perbup 40 Tahun 2024, pemerintah juga sedang melakukan penyesuasian PBB P2 yang sedang digalakkan, mengingat banyak tempat-tempat usaha yang belum terupdate pajak PBB khusus untuk bangunan dan fasilitasnya.
“Penyesuaian PBB P2 akan menjadi suatu lompatan penerimaan pajak di tahun 2025 dan selanjutnya. Sehingga pembangunan demi kesejahteraan Masyarakat Gianyar bisa terwujud,” pungkasnya. (Adv/Balipost)