Pande Made Ady Muliawan. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Rekomendasi Bawaslu Jembrana pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagian besar belum ditindaklanjuti hingga batas waktu yang ditentukan. Bawaslu Jembrana akan kembali turun melakukan pemantauan, baik APK maupun menyerupai APK dan selanjutnya memberikan rekomendasi ke KPU Jembrana untuk ditertibkan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Rabu (23/10) mengatakan secara umum masih banyak APK melanggar yang telah diserahkan rekomendasi ke KPU Jembrana belum ditindaklanjuti. Padahal Bawaslu telah memberikan waktu hingga 21 Oktober.

Baca juga:  Bawaslu Jembrana Telusuri Pegawai Kontrak Lolos DCT

“Kita akan buat rekomendasi lagi, dugaan pelanggaran pemasangan APK untuk nantinya ditertibkan secara mandiri, kalau tidak juga disikapi maka akan dilakukan upaya penertiban bersama Satpol PP dan KPU,” ujar Pande.

Bawaslu akan kembali mendata, karena menurutnya masih ada pemasangan lagi di luar yang direkomendasikan sebelumnya. “Setelah semuanya, kami akan rekomendasikan untuk ditertibkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jembrana telah mengeluarkan saran perbaikan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana. Bawaslu menemukan ratusan pelanggaran pemasangan APK oleh tim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana di lima kecamatan yang tidak sesuai dengan aturan KPU, terutama terkait zona pemasangan.

Baca juga:  Jalani PPKM Level III, Penyeberangan Jawa ke Bali Tetap Dibatasi

Pelanggaran ini melibatkan kedua paslon, yaitu Paslon 1, I Nengah Tamba-I Made Suardana, dan Paslon 2, I Made Kembang Hartawan-I Gede Ngurah Patriana Krisna. APK yang melanggar terpasang di 5 kecamatan di Jembrana.

Pelanggaran yang paling umum ditemukan adalah pemasangan di tempat terlarang, seperti di pohon, bahu jalan, dan fasilitas umum. Sedangkan untuk APK yang dipasang di posko pemenangan tidak ditertibkan.

Begitu juga pemasangan di lahan warga selama pemasangan tersebut memiliki izin dari pemilik lahan pribadi. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Bawaslu Jembrana Terima Laporan Dugaan Money Politic
BAGIKAN