DENPASAR, BALIPOST.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali diusulkan naik 10-15 persen pada tahun 2025 oleh Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM). Saat ini, UMP Bali sebesar Rp2.813.672.
Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana menyebut ada beberapa alasan yang mendasari usulan itu. Antara lain, situasi pariwisata Bali yang telah membaik setelah pandemi COVID-19.
Sementara, harga kebutuhan terus naik. Pertimbangan lainnya yaitu harga bahan-bahan pokok di masyarakat mengalami peningkatan. Sehingga, itu menjadi salah satu pertimbangan agar UMP Bali dinaikkan di angka 10 sampai 15 persen. Menurutnya, itu angka yang sangat ideal di 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM (Kadisnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengungkapkan bahwa Pj. Gubernur Bali akan menetapkan dan mengumumkan UMP Bali Tahun 2025 paling lambat pada 21 November 2024. Namun, pada prinsipnya penetapan UMP yang dilakukan oleh Gubernur dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi Hasil Penghitungan Nilai UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Penyusunan UMP 2025 juga tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. “Nilai penyesuaian UMP diperoleh dengan mengacu pada formulasi penghitungan sesuai Pasal 26 PP 36/2021 yang telah diubah dalam PP 51/2023, dimana input data-data yang digunakan untuk formulasi dimaksud bersumber dari Badan Pusat Statistik,” ungkap Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Dikatakan, pelaksanaan ketentuan penetapan UMP tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan dari Pemerintah Pusat sesuai Pasal 29 ayat (4) PP 36/2021 yang telah diubah dalam PP 51/2023. Peraturan itu menyebutkan penghitungan upah minimum memperhatikan sejumlah variabel seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS). (Ketut Winata/balipost)