Sejumlah pelaku pengeroyokan warga NTT hingga tewas dirilis bersama barang bukti pada Kamis (24/10). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang warga NTT, DK, tewas karena dikeroyok pada Selasa (15/10) di Desa Bakbakan, Kabupaten Gianyar.

Pengeroyokan ini, menurut Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Kamis (24/10), karena viralnya sebuah video yang menampilkan tentang upacara melasti oleh warga Banjar Angkling, Desa Adat Bakbakan dengan caption “Orang Bali yang babi.”

Setelah warga mengetahui video viral yang dianggap menghina orang Bali itu, secara spontan mereka berkumpul dan melakukan sweeping sekitaran areal proyek perbaikan jalan dan gorong-gorong. Mereka menemukan DK yang diduga mengunggah video itu di rumah penampungan pekerja proyek.

Baca juga:  Ditembak, Pencuri Belasan Laptop SMP PGRI 7 Denpasar

Dikatakannya, sebanyak 10 pelaku mengeroyok buruh itu hingga tewas. Mereka pun akhirnya ditangkap dan barang bukti berupa pisau dan batu yang digunakan untuk menganiaya korban juga diamankan.

Kapolres Gianyar menyampaikan video tersebut menunjukkan korban DK yang sedang mengambil gambar di sekitar pura saat melaksanakan proyek. Masyarakat setempat yang mengetahui lokasi pengambilan gambar kemudian menghakimi korban tanpa melakukan pengecekan terlebih dulu.

Korban dilarikan ke RS Sanjiwani, namun sayangnya, keesokan paginya dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan. Kapolres memaparkan bahwa dari hasil penyelidikan, para pelaku memiliki peranan masing-masing dalam pengeroyokan tersebut.

Baca juga:  Keributan Gegara Pria NTT Tantang Warga di Kapal Berujung Damai

“Korban mengalami luka akibat benda tumpul dan sobekan tajam di bagian dada,” ungkap AKBP Umar.

Tim Satreskrim sedang mendalami lebih lanjut terkait video yang memicu insiden ini. Ternyata, video tersebut diambil oleh saudara korban yang tidak memiliki akun media sosial. Video itu kemudian diedit dan diposting oleh Y, yang kini telah berhasil ditangkap setelah bersembunyi di beberapa lokasi, termasuk Klungkung dan Sumba Barat Daya.

Baca juga:  Satpol PP Segel SPA, Amankan Dua Terapis

Para pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Sementara pelaku yang memposting video berkonotasi SARA juga telah diamankan.

Di antara sepuluh pelaku, KDK alias DP teridentifikasi sebagai yang membawa pisau, sedangkan DPS terlibat dalam pemukulan menggunakan batu.

Untuk mencegah terjadi aksi balasan, ia mengaku telah mempertemukan tokoh masyarakat dan Prajuru Banjar Angkling Desa Bakbakan dengan Pengurus Flobamora. Ia menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN