Tumpukan APK berupa baliho hasil penertiban di Gudang KPU Bangli yang berlokasi di wilayah LC Uma Bukal. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Alat peraga kampanye (APK) yang terdata melanggar aturan rencananya akan ditertibkan oleh tim gabungan Jumat (25/10) hari ini. Untuk mengangkut APK hasil penertiban, Pemkab Bangli telah menyiapkan lima unit truk.

Kasat Pol PP Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma Kamis (24/10) mengatakan dalam kegiatan penertiban APK pihaknya akan menurunkan sekitar 20 personel Pol PP dan petugas Linmas (Perlindungan Masyarakat) di semua desa/kelurahan. Mereka akan menurunkan APK yang melanggar aturan, sesuai rekomendasi dari Bawaslu.

Sementara itu untuk mengangkut APK hasil penertiban, telah disiapkan lima unit truk. Dua diantaranya dari Dinas Pekerjaan Umum Bangli, tiga lainnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jika masih kurang, BPBD Provinsi Bali juga sudah siap membantu kendaraan.

Baca juga:  Debat Terakhir, Ketiga Paslon Pilkada Bangli Adu Strategi Optimalisasi Pelayanan Publik

Ditargetkan penertiban APK akan tuntas dalam satu hari. Suryadarma pun mempersilakan masyarakat jika ingin mengambil APK yang telah dicopot petugas.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangli I Made Rentin berharap kegiatan itu bisa tuntas dalam sehari. Ia pun siap mensuport armada milik BPBD Provinsi Bali untuk mengangkut APK hasil penertiban. “Dari laporan yang saya dapat, untuk sementara waktu ketersediaan peralatan dan truk pengangkut di Kabupaten Bangli cukup. Kalau di hari H besok kewalahan, TRC BPBD Bali siap meluncur ke Bangli,” jelas pria yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Baca juga:  Debat Kedua Pilkada Bangli, Paslon Dibolehkan Bawa Pendukung Lebih Banyak

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, menyikapi maraknya pelanggaran pemasangan APK paslon bupati dan wakil bupati Bangli serta Paslon gubernur dan wakil gubernur Bali di Kabupaten Bangli, Pjs Bupati Bangli I Made Rentin menggelar rapat bersama Forkopimda, KPU Bangli, Bawaslu, serta tim pemenangan paslon pada Selasa (22/10). Dalam rapat itu diputuskan bahwa tim gabungan terdiri dari Satpol PP, KPU, Bawaslu, serta TNI-Polri akan bergerak untuk menurunkan semua APK yang melanggar ketentuan.

Baca juga:  Ditemukan, Pemilih Lansia Belum Terdaftar di Data Pemilih Bangli

Namun demikian sebelum tim gabungan turun melakukan penertiban APK, LO dan tim pemenangan masing-masing paslon diberikan waktu tiga hari untuk menurunkan APK yang melanggar aturan secara mandiri.

Sementara itu berdasarkan data Bawaslu Bangli, terdapat 714 APK yang melanggar aturan. Dari jumlah itu saat ini masih banyak belum diturunkan oleh KPU. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN