DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus kembang api di Finns Beach Club yang dinyalakan saat ritual suci Hindu mendapat kecaman dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari para Anggota DPR RI Dapil Bali.
Mereka meminta aparat terkait mengusut tuntas Finns Club termasuk perizinan dan pengunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Bahkan jika dianggap perlu, langkah pencabutan izin dapat dilakukan.
Anggota DPR RI Dapil Bali yang memberi komentar yakni, I Wayan Sudirta, I Gde Sumarjaya Linggih, I Nengah Senantara dan I Nyoman Parta.
Sudirta mengecam keras tindakan penyelenggara pesta kembang api di Finns Beach Club yang digelar bersamaan dengan upacara ritual “Mendak Dewata-dewati” baru-baru ini. Sudirta menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan yang tidak menghormati umat Hindu dan adat istiadat Bali.
“Saya sangat menyesalkan penyelenggara pesta kembang api di Pantai Tegal Gundul. Ini tindakan tidak tahu diri. Saya minta pejabat yang berwenang melakukan pengusutan menyeluruh terhadap Finns Beach Club,” tegas Sudirta saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Sumarjaya Linggih, alias Demer menggarisbawahi perlunya penertiban terhadap pelaku pariwisata, khususnya Finns Beach Club. Ia menilai tidak hanya masalah kembang api yang harus diperhatikan, tetapi juga persoalan pajak dan tenaga kerja. “Saya minta kita harus mulai menertibkan yang macam itu. Tidak hanya soal kembang api, tapi juga soal pajak dan tenaga kerja. Jangan sampai orang Bali hanya jadi kuli-kuli biasa, sementara banyak orang Bali yang hebat dan mampu bersaing dengan pekerja asing tapi malah tersingkirkan,” jelas politisi Golkar tersebut.
Anggota DPR RI dari Nasdem, I Nengah Senantara, menyebut insiden ini sebagai bentuk pelecehan terhadap agama Hindu dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang. “Menurut saya sebagai umat beragama Hindu, ini adalah salah satu bentuk pelecehan terhadap agama Hindu dan pelanggaran terhadap perizinan usaha yang diberikan oleh pemda,” tegas Senantara.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari PDIP, I Nyoman Parta, menekankan pentingnya adanya sanksi terhadap Finns Beach Club. Menurutnya, meskipun belum dipastikan apakah insiden ini dapat dikategorikan sebagai pelecehan agama, pihak yang berwenang harus meminta pendapat dari ahli hukum untuk menentukannya.
“Apakah itu pelecehan agama atau tidak, minta pendapat ahli hukum, ya. Harus ada sanksi, minimal sanksi teguran, agar tidak diulangi lagi,” ujar Parta.
Sudirta menekankan bahwa pesta kembang api tersebut tidak menghargai upacara suci umat Hindu yang dipimpin oleh seorang Sulinggih. Ia juga menilai Finns Beach Club gagal memahami akar pariwisata Bali yang didasarkan pada kekayaan adat, agama, dan budaya lokal, bukan semata-mata fasilitas akomodasi dan hiburan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Sudirta mendukung desakan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) agar Finns Beach Club menggelar upacara Bendu Piduka sebagai permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terkena dampak dari pesta kembang api tersebut.
Selain upacara Bendu Piduka, Sudirta juga menekankan pentingnya sanksi yang lebih tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang. Ia meminta agar pejabat terkait di Provinsi Bali dan Kabupaten Badung melakukan pengusutan menyeluruh terhadap Finns Beach Club, termasuk kemungkinan pelanggaran imigrasi dan aturan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Sumarjaya menyerukan agar kasus Finns Beach Club menjadi pelajaran bagi tempat-tempat lain di Bali. Pemerintah harus memperketat pengawasan dan memastikan setiap aturan, termasuk Pergub dan Perbup agar dijalankan dengan baik.
“Pemerintah harus mulai lebih banyak merekrut tenaga untuk bisa melaksanakan Pergub, Perbup, atau bahkan membuat Perda jika perlu. Dengan begitu, ada aturan dan sanksi yang jelas serta eksekutor yang mengawasi dan menindak,” tambahnya.
Senantara menambahkan sejumlah langkah perlu diambil. Langkah pertama adalah pembinaan terhadap pihak yang melanggar, mengingat Bali hidup dari adat, budaya, dan tradisi yang merupakan kekuatan spiritual (taksu) Bali.
“Langkah pertama tentu pembinaan, bahwa Bali hidup karena tradisi, adat, dan budaya yang merupakan taksu Bali. Itu harus dipahami dengan baik dan benar,” lanjutnya.
Ia juga mendesak Penjabat (Pj.) Bupati Badung serta DPRD Badung dan Provinsi Bali untuk memeriksa ulang legalitas perizinan usaha Finns Beach Club, termasuk memeriksa tenaga kerja asing yang dipekerjakan di sana.
“Saya berharap dengan kepala daerah yang sekarang, Pj. khususnya, Bupati Badung harus turun tangan memeriksa ulang tentang legalitas perizinan dan tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Pihak DPRD Badung dan provinsi juga harus turun ke lapangan agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tandas politisi NasDem ini. (Ketut Winata/balipost)