Ilustrasi. (BP/Tomik)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Kejaksaan Agung menangkap salah satu mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga ada kaitannya dengan penangkapan tiga orang oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Mantan pejabat MA berinisial ZR, ditangkap di sebuah tempat di Jimbaran, Kuta Selatan.

Sebagaimana diketahui, tiga hakim PN Surabaya dibekuk kejaksaan diduga terkait vonis bebas untuk kasus Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terdakwa pembunuhan Dini Sera. Mereka diduga disuap oleh oknum pengacara yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana membenarkan adanya penangkapan mantan pejabat tersebut dan yang bersangkutan dibawa ke Jakarta. Dan Kasipenkum minta awak media mengkonfirmasi detailnya ke Puspenkum Kejaksaan Agung.

Baca juga:  Dari Mobil Rombongan “Pemedek” Oleng dan Terbalik hingga Banyak Hotel dan Vila Dijual

Agus membenarkan ZR sempat dibawa ke kantor Kejaksaan Tingg Bali.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum., sebelumnya dalam rilis menjelaskan Tim JAM Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan satu orang oknum pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024.

Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya. Sedangkan oknum pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.

Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya dengan terdakwa Ronald Tannur.

Baca juga:  Serang Polisi, Terduga Teroris di Makassar Ditembak Mati

Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis Hakim PN Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum pengacara LR. Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik menemukan barang bukti.

Di rumah LR di daerah Rungkut Surabaya disita uang tunai Rp1.190.000.000., uang USD 451.700.,uang tunai SGD 717.043., dan sejumlah catatan transaksi. Di apartemen LR dilakukan penyitaan uang sekitar Rp 2.126.000.000. Ada juga ponsel.

Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya disita uang Rp97.500.000, uang SGD 32.000, uang Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan sejumlah barang bukti eletronik. Di rumah hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang, ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300 dan sejumlah barang bukti elektronik.

Baca juga:  Turun Drastis dari Tuntutan, Mantan Ketua LPD Sangeh Tersenyum Dengar Vonis

Di apartemen oknum hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya, uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000; dan sejumlah barang bukti elektronik.

Di apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya ada uang tunai Rp21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000, sejumlah barang bukti elektronik. (Miasa/balipost)

BAGIKAN