Kejagung merilis kasus penangkapan mantan penjabat MA di Jimbaran yang diduga terlibat kasus vonis Ronald Tannur. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum., merilis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), berinisial ZR (Zarof Ricar) yang ditangkap di sebuah hotel di Jimbaran, Jumat (25/10). Setidaknya dalam perkara, setelah barang bukti dihitung dan dikonversi mencapai Rp 920 miliar plus emas batangan senilai Rp 75 miliar. Jika ditotal, hampir mencapai Rp 1 triliun.

Kejaksaan Agung mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama tersangka LR (oknum pengacara Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (para hakim sudah di OTT).

“Selain permufakatan jahat dalam perkara Ronald Tannur, ZR pada saat menjadi pejabat di Mahkamah Agung tahun 2012 hingga 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00 serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg yang setara Rp 75 miliar sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus,” jelas Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar.

Baca juga:  Hari Ini, Seluruh Zona Merah dan 1 Orange Tambah Korban Jiwa COVID-19

Dijelaskan, oknum pengacara LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan Kasasinya. Sesuai catatan, LR menyampaikan ke ZR akan menyiapkan dana Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp 1 mliar atas jasanya.

Pada Oktober 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang Rp 5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.

Baca juga:  Jampidsus Jadwalkan Pemanggilan Menpora

Lalu uang ditukar dengan mata uang asing, kemudian dibawa ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan. Uang tersebut oleh ZR disimpah dalam brankas.

Saat ditangkap di hotel, diamankan satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000, satu ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000; satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000; satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000; satu ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000; Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

Baca juga:  Ibu Hamil Positif COVID-19, Begini Mekanisme Melahirkannya 

Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000.
Tersangka ZR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN