Sugeng Teguh Santoso bersama Ketua DPC Peradi Pergerakan Denpasar, I Wayan "Gendo" Suardana. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Umum Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), Sugeng Teguh Santoso, mengkritisi mangkraknya RUU Masyarakat Hukum Adat, ketika membuka Musyawarah Nasional (Munas) ke satu, Sabtu (26/10).

Kata dia, RUU tersebut penting disahkan. RUU ini dijanjikan disahkan oleh Joko Widodo. Namun pada perjalanannya, ia menilai Jokowi cenderung lebih berpihak kepada investasi daripada masyarakat adat.

“Di sinilah pentingnya posisi advokat, supaya hukum dan keadilan dapat ditegakkan,” ucap Sugeng didampingi I Wayan “Gendo” Suardana.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Lampaui 20.000! Tambahan Harian di Atas 260 Orang

Ia menjelaskan advokat juga harus profesional dalam penegakkan hukum. Pada kesempatan itu, Sugeng juga menyoroti organisasi advokat yang pemimpinnya ingin menjabat lebih dari dua kali bahkan kalau bisa seumur hidup.

“Dan cara-cara seperti itu akan ditentang oleh Peradi Pergerakan. Masa jabatan ketua umum akan dibatasi empat tahun, karena jabatan bukan dimiliki seumur hidup,” jelasnya.

I Wayan “Gendo” Suardana, menyampaikan dalam munas pertama ini dihadiri oleh 27 DPC yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun yang masuk ke munas dibatasi. “Total peserta munas yang hadir adalah 81 peserta, namun yang rombongan masih banyak karena dibatasi, masing-masing DPC 2 orang,” ujarnya.

Baca juga:  Paguyuban Pasundan Diharapkan Berkontribusi Bangun Bali

Selaku ketua panitia, Gendo berterima kasih pada semua pihak yang terlibat dalam suksesnya Munas pertama di Bali ini. “Indonesia negara hukum bukan kekuasaan. Dan advokat harus terlibat membela masyarakat dalam perjuangan keadilan, karena setiap masa kekuasaan ada masyarakat yang tersisih. Kita harus mengingat ini,” tegasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN