SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bawaslu Klungkung akhirnya mengeluarkan rekomendasi terhadap seluruh APK (Alat Peraga Kampanye) dari pasangan calon yang dianggap melanggar ketentuan aturan. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada KPU Klungkung dan paslon, untuk segera ditindaklanjuti.
Bawaslu memberikan waktu tujuh hari sejak rekomendasi itu dikirimkan ke KPU Klungkung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, saat dihubungi, Minggu (27/10), mengatakan rekomendasi Bawaslu perihal pelanggaran APK untuk segera ditindaklanjuti, sudah disampaikan kepada KPU Klungkung sejak Rabu (23/10).
Rekomendasi itu, kata Widhiyanti, memuat pelanggaran APK dari seluruh paslon di seluruh kecamatan. Rekomendasi Bawaslu juga disampaikan kepada masing-masing paslon.
“Setelah kami kirimkan rekomendasi, sudah disepakati, bahwa masing-masing paslon akan menurunkan APK itu secara mandiri. Kami berikan waktu tujuh hari, sejak surat rekomendasi kami kirimkan,” katanya.
Dia menambahkan, jika dalam tujuh hari itu seluruh APK yang dianggap melanggar tidak diturunkan, diserahkan kepada pihak KPU Klungkung untuk menindaklanjuti persoalan itu. KPU Klungkung bisa berkoordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP atau pihak terkait lainnya untuk upaya menurunkan APK yang dianggap melanggar dan tidak ditindaklanjuti oleh paslon.
Seluruh APK yang dianggap melanggar totalnya cukup banyak, tersebar di seluruh kecamatan. “Termasuk APK pada billboard, itu juga sebenarnya melanggar, karena APK itu tidak sesuai dengan ukuran. Padahal ukuran sudah ditentukan, sesuai dengan SK KPU. Baik itu untuk jenis baliho, umbul-umbul maupun spanduk. Termasuk juga zona pemasangan APK juga sudah diatur. Bagi yang melanggar ketentuan itu, kami langsung rekomendasikan ke KPU dan paslon, untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dia belum bisa menyebutkan total APK yang dianggap melanggar, karena cukup banyak dari masing-masing paslon. Paslon mana yang lebih banyak melanggar, juga enggan disebutkan.
Ia tidak mau Bawaslu dianggap tebang pilih dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran di lapangan. Sehingga rekomendasi itu memuat pelanggaran dari semua paslon. “Kalau dalam tujuh hari juga belum dibersihkan oleh paslon, rekomendasi lagi akan kami kirimkan ke KPU,” imbuhnya.
Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana, sebelumnya menyampaikan jika sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya akan memantau bagaimana pelanggaran APK ini dapat ditindaklanjuti oleh tim pemenangan dari masing-masing paslon.
Pihaknya berharap ada kesadaran dari masing-masing paslon untuk menindaklanjuti sendiri APK-APK di seluruh kecamatan, termasuk Nusa Penida, yang dianggap melanggar. Sehingga pelaksanaan Pilkada Klungkung 2024 ini, senantiasa tetap kondusif. (Bagiarta/balipost)