Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono merilis penangkapan tersangka Frenky Saureh dan Heiden Villierselmin terkait pemukulan karyawan bar. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pemukulan karyawan bar, IB Putu Agung Supradnyana Putra (22) hingga pingsan di Jalan Bumbak, Kerobokan, Kuta Utara, ditangani Satreskrim Polres Badung. Polisi menahan dua orang, yaitu Frenky Saureh (44) dan Heiden Villierselmin (45).

Ternyata kedua pelaku merupakan orang sewaan untuk menjaga apartemen tersebut. Motifnya karena tidak diberi minuman berakohol oleh korban.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme. Selain itu kami mengimbau masyarakat agar ikut serta dalam menjaga keamanan di daerah hukum Polres Badung. Komitmen kami tetap memerangi segala bentuk premanisme dan jangan sampai berkembang hingga meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat merilis pengungkapan kasus ini, Senin (28/10).

Baca juga:  Penumpang Pesawat Bercanda Tas Isi Bom Dilepas

Kapolres menjelaskan kedua pelaku tersinggung saat minta bir dan tidak dilayani korban dengan alasan tidak ada stok serta bar sudah tutup. Kronologisnya pada Sabtu (26/10) pukul 22.00 WITA pada korban bersama karyawan lainnya sedang beres-beres karena bar sudah tutup.

Tiba-tiba datang enam laki-laki, termasuk pelaku yang tidak korban kenal dan minta bir. Korban mengatakan tidak ada stok bir dan bar sudah tutup. Setelah itu Frenky melempar korek dan rokok ke arah korban, tapi berhasil ditangkis.

Baca juga:  Prof. Antara Diadukan Tendang Yusnantara

Selanjutnya Frenky dan Heiden masuk ke bar langsung menganiaya korban. Frenky melakukan pemukulan sebayak dua kali ke perut dan pelipis kanan hingga korban pingsan. “Sementara HV (Heiden Villierselmin) tidak mengakui melakukan pemukulan dan hanya berusaha melerai,” ungkap AKBP Teguh.

Setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas langsung mendatangi TKP lalu melaporkan ke Polsek Kuta Utara. Tiga Unit Patroli Polsek Kuta Utara mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Baca juga:  Kedapatan Berjualan di Trotoar, PKL Didenda Rp 300.000

Selain itu mengamankan pelaku dari amukan massa.
“Terkait ucapan pelaku yang menanyakan identitas polisi, melakukan intimidasi hingga mengancam memindahkan serta memberhentikan masih didalami unsur pidananya. Apakah masuk unsur kekerasan terhadap petugas atau tidak?,” tutupnya.

Seperti diberitakan, kericuhan terjadi di salah satu bar di Jalan Bumbak, Kerobokan, Kuta Utara, Sabtu (26/10). Karyawan bar dipukul seorang pria mengaku anggota ormas, Frenky Saureh. Saat polisi datang untuk meredam situasi, Frenky malah nantang dan mengancam pecat polisi tersebut. Warga sempat membunyikan Kulkul (kentongan). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN