Ketut Suandita alias Genjek kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penipuan. Kini Suandita ditahan di Polsek Dentim. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lima kali pernah ditangkap masing-masing oleh anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polsek Denpasar Barat (Denbae) dan Polsek Denpasar Utara (Denut) ternyata tidak membuat I Ketut Suandita alias Genjek (29), kapok. Pada Senin (28/10) pelaku kembali “memalak” di sebuah toko parfum, Jalan Trenggana, Dentim dengan modus mengaku utusan banjar setempat dan minta sumbangan Rp 200 ribu.

Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Polsek Dentim berhasil menangkap pelaku di rumahnya wilayah Desa Mas, Ubud, Gianyar.

Baca juga:  Bayar Sejuta Bisa Dapat Rp 1 Miliar, Program Noto Rogo Diduga Penipuan

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (29/10) menjelaskan dari keterangan penjaga toko, Ni Wayan Divya Yanti (19), pada pukul 14.13 WITA, pelaku pura-pura melihat parfum. Setelah itu ia menghampiri Yanti.

“Pelaku bilang ke penjaga toko mau minta sumbangan untuk banjar. Awalnya dikasi Rp 50 ribu tapi pelaku bilang sumbangan sebesar Rp 200 ribu,” ujarnya.

Setelah itu, Yanti langsung menyerahkan uang pecahan Rp 100 ribu dua lembar dan Rp 50 ribu dikembalikan oleh pelaku. Saat itu pelaku minta maaf karena tidak ada bukti penerimaan terkait sumbangan tersebut dan langsung kabur.

Baca juga:  Diduga Diracun, Polisi Selidiki Matinya Sejumlah Anjing di Kuta Utara

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Unitreskrim Polsek Dentim dipimpin Kanit Iptu I Made Sena dan Panit I Nyoman Padu melakukan penyelidikan. Setelah mengecek rekaman CCTV, polisi mengenal jelas pelaku tersebut karena beberapa kali ditangkap.

Polisi pun menuju rumah pelaku di Desa Mas, Ubud dan berhasil menangkapnya. Pelaku mengaku setelah beraksi di TKP lalu pulang.

Terkait pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti uang Rp 50 ribu, jaket, baju kaos, celana pendek dan rekaman CCTV. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Diduga Gelapkan Pajak Rp 153 Juta, Pengusaha Diadili
BAGIKAN