Buka- Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta membuka kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, di Stadion I Gusti Ketut Jelantik, Jalan Veteran Jalur 11 Amlapura, pada Senin (28/10). (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Guna mengimplementasikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem, menggelar kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, di Stadion I Gusti Ketut Jelantik, Jalan Veteran Jalur 11 Amlapura, pada Senin (28/10).

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta ini, juga mengundang elemen masyarakat dan mahasiswa seperti Pasikian Yowana, KMHDI, Peradah, BEM STKIP Amlapura dan BEM Politeknik Negeri Kampus Karangasem.

Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, mengungkapkan, kalau keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan suatu keharusan di era globalisasi saat ini. Terlebih saat sekarang ini arus informasi dan komunikasi berlangsung sangat cepat. “Lebih lebih dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal juga dengan era digital, menuntut kesiapan kita semua untuk selalu melek, untuk selalu terjaga jangan sampai terlewatkan dari informasi yang aktual,” ucapnya.

Baca juga:  KK Miskin Capai 300 Ribu Lebih, Bali Hanya Kebagian 76 Ribu STB

Dalam era saat ini, kata Sedana Merta, masyarakat menuntut adanya keterbukaan informasi publik termasuk bagaimana memeroleh informasi yang dibutuhkan dengan cepat, akurat, mudah dan murah. Sementara di sisi lain, badan publik baik itu badan publik pemerintah maupun swasta juga dituntut untuk selalu siap menyediakan informasi yang diminta masyarakat.

“Tentu tidak semua informasi yang diminta harus diberikan. Karena ada informasi yang dikecualikan yang sifatnya sangat rahasia. Sebab, jika informasi itu dibuka akan dapat berdampak tidak baik pada bangsa dan negara (bila itu rahasia negara), atau menimbulkan kerugian dari pihak lain (bila itu merupakan rahasi pribadi atau rahasia binsnis). Semua itu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Sedana Merta mengatakan, dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis seperti saat ini, tuntutan akan keterbukaan atau transparansi tidak dapat diabaikan. Dengan menerapkan prinsip keterbukaan atau transparansi itu menandakan bahwa sebuah pemerintahan telah berjalan dengan baik. Atau dengan kata lain bahwa keterbukaan informasi publik akan dapat mewujudkan pemerintahan yang baik atau Good Governance. “Pemerintahan yang baik dari tingkat pusat sampai ke desa, itu akan sangat ditentukan oleh adanya kualitas pelayanan yang prima dari aparaturnya,” tegas Sedana Merta.

Baca juga:  Kereta Api Tak Cocok untuk Bali

Dia menjelaskan, pelayanan itu tentu akan terpenuhinya harapan dari masyarakat yang meliputi perlindungan, jaminan, dan pemenuhan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh dan mendapatkan informasi publik yang memadai. Disinilah pihak Pemerintah juga berupaya memberikan pemahaman yang baik dan jelas kepada masyarakat, lebih-lebih kepada generasi muda, diharapkan agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang diterima.

“Apalagi informasi itu berasal dari sumber yang tidak jelas atau dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga jadilan itu informasi hoax (malicius deception) yang berarti kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat,” pungkasnya.

Baca juga:  Penyu Hijau Makin Rajin Bertelur di Pantai Candidasa

Generasi Muda di era sekarang, kata Sedana Merta, memiliki peran yang sangat strategis. Hal itu disebabkan karena generasi muda di samping memiliki tenaga yang kuat, juga memiliki semangat dan idealisme yang tinggi.

Wajar lah harapan semua orangtua, agar anak anak mereka atau generasi mudanya menjadi generasi yang tangguh, generasi dengan kecerdasan yang memadai, baik itu kecerdasan intelektual, emosional, sosial dan kecerdasan spiritual. Sebab dengan generasi yang seperti itu dapat dipastikan akan mencerminkan karakter yang baik.

Terlebih lagi, katanya dalam waktu dekat akan ada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak khususnya di Kabupaten Karangasem. Ajang Pemilihan Kepala Daerah tidak bisa lepas dari Keterbukaan Informasi Publik.

“Terkait dengan itu kami berharap dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut mengawasi proses terlaksananya pemilihan tersebut dan menjaga kondusivitas di Kabupaten Karangasem ini,” ujarnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN