NEGARA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Bali terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Menjelang pelaksanaan pemungutan suara, KPU Jembrana mendapatkan dua rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi diantaranya dari Bawaslu Bali terkait laporan dari tim salah satu paslon dan diputuskan adanya dugaan pelanggaran administrasi.

Selain itu, KPU Jembrana juga mendapatkan saran perbaikan terkait pemasangan APK dari Bawaslu Jembrana yang Rabu 30 Oktober 2024 ini akan ditindaklanjuti dengan penyerahan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Baca juga:  Caleg yang Berstatus Tenaga Kontrak di Jembrana Serahkan SK Pemberhentian ke KPU

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, mengatakan terkait APK, pihaknya belum menerima rekomendasi dari Bawaslu Jembrana.

Namun sebelumnya sudah menerima saran perbaikan dari Bawaslu Jembrana mengenai pemasangan APK.

Selain terkait APK, pihaknya juga telah menerima rekomendasi terkait laporan dari salah satu tim paslon yang dikeluarkan Bawaslu Bali. Dalam rekomendasi itu, ada dugaan pelanggaran administrasi dari KPU Jembrana.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra mengatakan terkait pelanggaran APK, Bawaslu Jembrana sudah menyerahkan saran perbaikan ke KPU Jembrana untuk diteruskan ke masing-masing ke tim kampanye paslon.

Baca juga:  14 Maret, KPU Buleleng akan Tetapkan Pemenang Pilkada

Pande Made Ady Muliawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, menambahkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi pemasangan APK dari data terakhir total ada 192 APK yang melanggar tersebar di seluruh kecamatan.

APK melanggar itu baik paslon Bupati dan Wakil Bupati maupun paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Dari 192 itu, terdiri dari 150 baliho dan spanduk 42 buah.

Baca juga:  Taman Sukasada Ujung

Bila rekomendasi ini tidak direspons, Bawaslu bersama KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penurunan APK secara paksa. (Surya Dharma/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN