Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Bali saat melakukan pengawasan keamanan pangam dengan mengambil sampel anggur Shine Muscat di salah satu ritel modern di Bali. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menanggapi isu keamanan anggur Shine Muscat yang diberitakan mengandung residu pestisida di atas ambang batas aman di Thailand, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Bali telah melakukan pengawasan dengan mengambil sampel di salah satu ritel modern di Bali.

Hasil pengujian cepat (rapid test) pada sampel menunjukkan bahwa produk anggur yang beredar di Bali negatif (-) dari cemaran residu pestisida. Dengan hasil ini, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir dan dapat mengonsumsi anggur Shine Muscat dengan aman.

Baca juga:  TNI dan Polri Diminta Lebih Tegas dan Serius Tangani KKB

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, pihaknya telah meminta dinas yang menangani pangan di kabupaten/kota se-Bali untuk melakukan pengawasan yang sama di wilayahnya.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium yang kami lakukan, dapat dipastikan bahwa anggur muscat yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat menikmati buah ini dengan aman,” ujarnya, Kamis (31/10).

Badan Pangan Nasional melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) juga melaporkan hasil pengawasan rutin pada tahun 2023 dan 2024. Hasilnya menunjukkan bahwa residu pestisida pada anggur yang beredar di Indonesia berada di bawah Batas Maksimum Residu (BMR) yang aman. Sebagai langkah pencegahan, Badan Pangan Nasional akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap produk anggur Shine Muscat yang beredar di pasar, mencakup proses pengambilan sampel dan uji laboratorium.

Baca juga:  Pilwalkot Denpasar 2020, Ini Syarat Jumlah Dukungan Calon Independen

Badan Pangan Nasional juga mewajibkan pencantuman label petunjuk penyajian “cuci sebelum dikonsumsi” pada produk anggur sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar. Hal ini penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah. Masyarakat diimbau untuk selalu membaca label, teliti sebelum membeli, dan mencuci anggur dengan bersih sebelum dikonsumsi.

Sebagai upaya mendukung diversifikasi pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan konsumsi pangan lokal sesuai dengan Perpres 81/2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Langkah ini diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal di Bali. (Ketut Winata/Balipost)

Baca juga:  Tracing COVID-19 Bali Masih Rendah, Sulit Beri Kepercayaan pada Dunia
BAGIKAN