Terdakwa Sukojin menghadiri persidangan kasus kebakaran gudang elpiji yang menewaskan 18 orang pada Kamis (31/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ahli Forensik Teknis Kriminalistik Polda Bali, AKBP Anang Kusnadi, dihadirkan secara virtual sebagai saksi dalam kasus kebakaran gudang elpiji yang menewaskan 18 orang di Ubung Kaja, Denpasar, Kamis (31/10) di PN Denpasar.

JPU Harisdianto Saragih di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti dan terdakwa Sukojin menanyakann menanyakan beberapa hal ke ahli forensik. Ahli pada pokoknya menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik didapat suatu kesimpulan bahwa meledaknya tabung elpiji 50 kg bersumber dari bagian dinamo mobil pikap yang mengeluarkan percikan api.

Baca juga:  Gudang Elpiji di Jalan Cargo Terbakar, Pemilik Tepis Dugaan Pengoplosan

Percikan api timbul karena pikap di-starter berkali-kali oleh salah satu korban tewas. Percikan api lalu menyambar tabung elpiji 50 kg.

Ini juga dianalisa karena tabung gas 3 dan 12 kg yang jug ada di lokasi tidak ada yang meledak, hanya terbakar bagian luar. Sebagaimana foto barang bukti, tabung elpiji 50 kg hancur.

Sebelumnya, selain ahli forensik dan karyawan Sukojin, I Putu Eka Guna Padmiyadsumi selaku bagian penata perizinan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar sudah diperiksa. Eka kala itu menjelaskan soal CV Bintang Bagus Perkasa di 2004 melakukan pengurusan surat izin usaha. Namun belum memenuhi komitmen dan belum boleh melakukan operasional.

Baca juga:  Kasus Kebakaran Gudang Elpiji Tewaskan 18 Orang, Terdakwa Dituntut Ringan

Saksi mengaku tidak tahu terkait soal gudang di Jalan Cargo, Denpasar. “Saya tidak tahu. Setelah kejadian, tau ada gudang. Gudang itu belum ada izinnya. Secara aturan, tiap bangunan ada izin. Pun soal gudang, mestinya ada seperti persetujuan bangunan gedung,” ucapnya.

Selain itu, sepengetahuan saksi di gudang yang terbakar juga tidak ada izin perdagangan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN