TABANAN, BALIPOST.com – Sepasang kekasih yang berencana menikah dalam waktu dekat diciduk aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tabanan.

Selain pasangan kekasih ini, polisi juga menangkap 7 orang lain yang juga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dari para tersangka, Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan 95 paket sabu dengan berat 299,03 gram netto, ekstasi seberat 0,43 gram netto, dan satu paket tembakau sintetis paket 2,19 gram netto.

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma mengatakan, seluruh tersangka merupakan hasil pengungkapan kasus dari tanggal 4 September sampai dengan 31 Oktober 2024.

Polres Tabanan terus berupaya menciptakan zero kasus narkoba di wilayah Tabanan. Polres Tabanan menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayahnya.

Baca juga:  Tolak Perumahan Baru, Warga Datangi DPRD Denpasar

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan mengatakan, dari 9 orang tersangka, sebanyak 7 diantaranya laki-laki dan 2 perempuan. Tersangka MA dan MS, dibekuk di depan Balai Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Marga, dengan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 2,71 gram netto.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku membeli sabu dari WD asal Badung yang selanjutnya diciduk di Desa Sembung, Mengwi, Badung.

Baca juga:  OTT Pungli di Desa Buahan, Berkas Tersangka Sudah di Kejari Gianyar

Pada WD, polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,68 gram netto. Dari interogasi terhadap WD, tersangka mengaku masih menyimpan sabu dan memberikan pada pacarnya yang berinisial SG, asal Badung, di rumah kos di wilayah Desa Perang, Mengwi. Di lokasi yang ditunjuk tersebut didapati barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,05 gram netto, dan 1 butir ekstasi. WD dan SG adalah pasangan kekasih yang berencana menikah dalam waktu dekat. SG tengah hamil 5 bulan.

Tersangka lainnya, DM, yang merupakan mahasiswa asal Tabanan, diamankan di pinggir jalan Desa Nyambu, Kediri. Dari tersangka, diamankan 3 paket tembakau gorila. Lalu, pasangan FP dan DA diamankan di wilayah Desa Dauh Peken, Tabanan.

Baca juga:  Warga Jerman Dituntut 15 Tahun

Saat hari raya Kuningan belum lama ini, Satresnarkoba mengamankan tersangka CH, dengan barang bukti 84 paket sabu dengan total berat 284,31 gram netto. Tersangka diamankan di salah satu rumah kos, di wilayah Desa Dauh Peken.

Terakhir, KG yang seorang pengangguran, diringkus dengan barang bukti 4 paket sabu, di Desa Subamia, Tabanan. Dari 9 tersangka yang berhasil diamankan ini, 2 orang diantaranya merupakan residivis. (Puspawati/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN