TABANAN, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap serangkaian kasus kriminal antara lain, 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian kawat binrat, serta 1 kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Sebanyak 7 tersangka telah diamankan. Sementara, 1 tersangka lainnya masih dalam pencarian atau DPO.
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (31/10) mengatakan, untuk 2 kasus curanmor diamankan 4 tersangka. Kasus pertama melibatkan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX di wilayah Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan. Laporan diterima pada 11 Juli 2024, sekitar pukul 03.45 Wita. Polisi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M. Taufik Effendi, S.H., M.H., langsung mendatangi lokasi untuk olah TKP.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polres Tabanan berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka, Nyoman AP (26) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Tersangka yang juga merupakan residivis kasus pencurian ini mengakui perbuatannya dan berniat menggunakan motor curian tersebut untuk bekerja sebagai ojek.
Sementara itu, kasus curanmor lainnya terjadi pada 19 September 2024, di Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel. Tiga tersangka berhasil ditangkap, yaitu SMN alias Putra (19), DRD alias Dama (23), dan JRT alias Jitro (20), yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Sumba Barat, NTT. Ketiganya mencuri sepeda motor Honda Beat dan Yamaha N-MAX dengan modus mendorong kendaraan dari garasi terbuka pada malam hari. Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Penebel untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus lain, pencurian 10 roll kawat binrat di parkiran rumah makan, di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, berhasil diungkap. Tersangka utama, DP alias Dwi (38) asal Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap di Denpasar setelah aksi pencurian pada 14 Juni 2024. Sementara itu, rekannya, Ahmad Rossi (34), yang juga berasal dari Banyuwangi, masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Keduanya mencuri kawat binrat dari truk yang sedang diparkir, memanfaatkan terpal sebagai penutup untuk menyembunyikan barang bukti,” ucap Kapolres.
Kasus terakhir melibatkan RAS alias Reza (24), asal Grobogan, Jawa Tengah, yang membawa senjata tajam berupa pisau dengan panjang 36,5 cm tanpa izin. Tersangka ditangkap di Terminal Pesiapan, Tabanan, pada 27 Oktober 2024 setelah dilaporkan hendak menyerang rekannya karena konflik pribadi terkait masalah upah kerja. Reza kini ditahan di Mapolres Tabanan dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan mengintensifkan operasi untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Tabanan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat hal-hal yang mencurigakan,” ujarnya.
Para tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus ini telah diamankan dengan ancaman hukuman sesuai pasal yang dikenakan. Kasus-kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelaku atau bukti lain yang terlewatkan. (Puspawati/balipost)