NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah kejanggalan terkait pengelolaan Pasar Umum Negara Bahagia ditemukan Komisi II DPRD Jembrana, saat sidak Jumat (1/11). Selain banyaknya kios di lantai 2 dan 1 yang masih tutup, Komisi dua juga mendapati dugaan adanya jual beli kios.

Sidak ini dilakukan selang sebulan setelah pasar mulai digunakan. Selain meninjau kondisi pasar, anggota Komisi II yang membidangi pasar ini juga menanyakan langsung para pedagang dan pengelola pasar.

Baca juga:  Mulai Padat, Arus Kendaraan Roda Empat lewat Pelabuhan Gilimanuk

Dari sidak yang dilakukan, di lantai 2 hampir sebagian besar kios masih belum buka.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika mengatakan, merujuk pada peraturan Bupati Jembrana, ketika selama tiga bulan tidak ada aktivitas kios atau los, maka pedagang akan diberikan surat peringatan dan kios atau los bisa diambil alih untuk diserahkan kepada warga yang memungkinkan berjualan di pasar.

Selain sepi aktivitas, dari keterangan para pedagang yang ditanyakan, ada beberapa yang berjualan tidak sesuai SKR. Pedagang yang bersangkutan berdalih bahwa SKR itu milik kerabatnya.

Baca juga:  Jegog Jembrana Berkembang Hingga ke Jepang dan Perancis

Menurut Suastika, ini menjadi sebuah pintu masuk untuk membuka kemungkinan adanya transaksi jual beli los atau kios. Instansi terkait diminta menindaklanjuti persoalan ini.

PIhaknya akan memperdalam hasil temuan di pasar yang baru buka ini dengan rapat bersama instansi yang membidangi, termasuk mencari solusi ke depan, apa yang diperlukan agar pasar kembali ramai setelah nantinya proses serah terima dilakukan, misalnya dengan mengubah posisi bangunan, menata pintu masuk yang terlalu kecil, dan menata pedagang agar tidak bercampur.

Baca juga:  Sidak Pembangunan Pasar Semarapura, Bupati Minta Percepat Pengerjaan

Hal lain yang menjadi catatan, menurutnya, adalah terkait kebersihan. Hampir di seluruh toilet yang sudah dibangun modern, dalam kondisi kotor. (Surya Dharma/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN