Majelis hakim memvonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terdakwa Yudha Arfandi divonis karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (4/11).

Baca juga:  PT Denpasar Perkuat Vonis Zainal Tayeb

Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.

Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan.

Namun yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.

Baca juga:  Jaksa Perpanjang Penahanan Sudikerta

Atas vonis tersebut yang dibacakan di PN Jakarta Timur terdakwa mengajukan banding. “Banding yang mulia,” ucap terdakwa Yudha Arfandi.

Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024. Hal itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam. (kmb/Balipost)

 

BAGIKAN