Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa menerima entry meeting tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terkait pemeriksaan pengelolaan sampah, di ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (4/11). (BP/stimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Badung, I Ketut Suiasa menerima entry meeting tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terkait pemeriksaan pengelolaan sampah dalam upaya pengurangan timbulan dan penanganan sampah pada tahun 2020 hingga semester 1 tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Badung, bertempat di ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (4/11). Tim BPK dipimpin langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira. Hadir pula Inspektur Badung Luh Suryaniti serta perangkat daerah terkait.

Plt. Bupati Suiasa menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada tim BPK RI Perwakilan Bali yang tidak henti-hentinya terus memberikan tuntunan dan pembinaan sehingga jajaran Pemkab Badung dapat melaksanakan tugas dengan prinsip kehati-hatian serta taat asas demi perbaikan tata kelola pemerintahan di Badung. Dikatakan, pemeriksaan pengelolaan sampah dari BPK ini sangatlah penting.

Baca juga:  Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

Dari pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan, nantinya akan mampu membuat kebijakan strategis dalam penanganan timbulan sampah. Menurutnya, masalah sampah telah menjadi isu strategis dan fundamental. Karena sepanjang ada manusia, sampah pasti ada, sehingga persoalan sampah dapat menjadi persoalan hidup, merusak lingkungan dan mengancam kesehatan. Untuk itu, perlu dibangun kesadaran dan budaya hidup bersih di masyarakat.

“Kami sudah maksimal menangani sampah, bersinergi dengan kelompok masyarakat serta membuat inovasi, namun hasilnya belum sempurna. Sehingga diperlukan sinergi masyarakat dengan membudayakan hidup bersih,” terangnya.

Baca juga:  Wabup Suiasa Sampaikan Empat Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Badung

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan, pemeriksaan kinerja secara rinci untuk melanjutkan pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya. Pemeriksaan ini juga menjadi pemeriksaan tematik nasional yang berkaitan dengan prioritas nasional salah satunya masalah lingkungan hidup.

Disebutkan pula, sesuai UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa kewenangan BPK adalah melaksanakan tiga jenis pemeriksaan yaitu, pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu. “Pada pemeriksaan kinerja ini, kami tim BPK akan memberikan rekomendasi terkait perbaikan penanganan sampah. Seperti sistem perbaikan intern, pengembangan sistem dan SOP dalam penanganan sampah,” terangnya.

Baca juga:  Dugaan Kasus Korupsi Proyek Biogas, Data Kerugian “Macet”, Kejaksaan Surati BPK

Pemeriksaan kinerja secara rinci akan dilaksanakan selama 30 hari dari tanggal 4 November sampai 3 Desember 2024. Untuk itu, Satria Perwira mengharapkan, perangkat daerah dapat memanfaatkan momentum pemeriksaan ini dengan baik demi perbaikan pengelolaan dan penanganan sampah di Kabupaten Badung. (Adv/balipost)

 

BAGIKAN