DENPASAR, BALIPOST.com – Pegadaian ilegal beraksi di wilayah Jembrana sejak 2020. Setelah menerima laporan adanya kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkapnya dan pelakunya, I Putu Agus Berata Wijaya als Agus Weng-weng (43) dibekuk di Lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (30/10).
Polisi mengamankan barang bukti 21 unit sepeda motor berbagai merk, tiga mobil, satu televisi dan buku registrasi atau daftar penggadai.
Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, didampingi Direskrimsus Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (5/11). Pada kesempatan tersebut, Kapolda Daniel menyampaikan pegadaian tersebut tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan I Putu Agus Wipra Sanjaya (30) profesi sebagai guru dan tinggal di Jalan Pandu Gang II, Jembrana. “Korban menggadaikan barang miliknya berupa dua unit sepeda motor dan televisi ke pelaku dengan nilai total Rp 4.900.000 dengan pembebanan bunga sebesar 10 persen per bulan dan dipotong di muka. Skemanya jika pelapor atau korban terlambat melakukan pelunasan maka akan dikenakan bunga kembali sebesar 10 persen secara berlanjut,” ujar Irjen Daniel.
Setelah di bulan ketiga tepatnya pada Agustus 2024, korban hendak melakukan pelunasaan kewajiban utangnya kepada pelaku, namun setelah dicek ternyata satu motor miliknya digadaikan oleh pelaku.
Setelah dikonfirmasi, menurut pelaku telah disewakan kepada pihak lain tanpa menyebut nama penyewa dan tanpa seizin dari korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke SPKT Polda Bali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Barang bukti ditaruh di halaman rumah pelaku,” ungkapnya.
Hasil penyidikan terungkap jika pelaku menjalankan kegiatan usaha pegadaian ilegal tanpa ijin dari pimpinan OJK. Cara menyalurkan atau pemberian dana kepada korban dengan jaminan barang serta pembebanan bunga sebesar 10 persen hingga15 persen hingga bulan.
Polanya jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo (setiap bulan) maka dikenakan bunga kembali atau bersifat denda sebesar 10 persen hingga 15 persen secara berlanjut.
Kapolda menjelaskan dampak yang ditimbulkan dari pegadaian ilegal yang dilakukan pelaku, dari sisi ekonomi berdampak kerugian kepada masyarakat akan kehilangan barang berharga serta penurunan nilai barang yang digadaikan. Pasalnya pelaku menyimpan barang gadaian tersebut tidak disertai dengan asuransi.
Selain itu pelaku berpotensi tidak bertanggung jawab akan kehilangan barang maupun penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan gadai oleh korban/masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat Bali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam atau meminjamkan uang karena semua sudah ada aturan. Jangan tergiur dengan proses yang mudah tapi akhirnya ribet dan merugikan masyarakat. Kalaupun mendesak, kami sarankan lakukan pada tempat yang resmi dan berizin, contoh LPD, BUMDes, bank pemerintah ataupun bank dan koperasi. Selain bunga rendah, jaminan juga aman karena diasuransikan,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)