Plt. Bupati Ketut Suiasa bersama Pj. Sekda IB Surya Suamba menghadiri acara Penilaian Implementasi Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024, di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (5/11). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara resmi melaksanakan Penilaian Implementasi Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024 di Kabupaten Badung. Langkah ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk mengukur efektivitas kebijakan dan praktik pencegahan korupsi di tingkat daerah.

Kabupaten Badung dipilih sebagai salah satu daerah yang ikut serta dalam penilaian ini karena komitmennya dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Acara dilaksanakan di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (5/11), dan dihadiri oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK RI Wawan Wardiana beserta Tim Evaluator KPK-RI, Pj. Gubernur Bali diwakili oleh Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Pj. Sekda Badung, IB Surya Suamba, Forkopimda Kabupaten Badung, serta pimpinan OPD di Pemkab Badung.

Baca juga:  Terobos Lampu Merah, Mobil Tabrak Pemotor Hingga Kritis

Dalam sambutannya Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa mengatakan, dipilihnya Kabupaten Badung merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan bagi seluruh jajaran Pemkab Badung untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Langkah ini diharapkan bisa menginspirasi daerah lain di Indonesia untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sejak Juni 2024, KPK RI telah melakukan serangkaian kegiatan evaluasi dan pendampingan di Kabupaten Badung.

Baca juga:  Pansus Angket KPK Dorong Pembentukan Dewan Pengawas KPK

“Kegiatan ini mencakup bimbingan teknis yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti kepala OPD, ASN, tokoh masyarakat, organisasi karang taruna, dan wirausaha lokal. Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip antikorupsi di kalangan pemerintahan dan masyarakat Badung. KPK RI juga telah melakukan evaluasi akhir pada 9-10 Oktober 2024 untuk menilai pemenuhan indikator yang ditetapkan dalam program Kabupaten Antikorupsi,” ujar Suiasa.

Selanjutnya, Plt. Bupati Badung menjelaskan bahwa parameter penilaian mencakup enam komponen utama. Ia menambahkan, Pemkab Badung optimis dan sangat siap untuk dinilai secara objektif dalam verifikasi lapangan. Bukan hanya siap dinilai, tapi juga siap menjadi contoh sebagai Kabupaten Antikorupsi.

Baca juga:  Lukas Enembe Meninggal di RSAPD

Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada menjelaskan bahwa parameter penilaian untuk percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi mencakup enam komponen utama. Program percontohan KPK untuk menciptakan desa dan kabupaten/kota bebas korupsi melibatkan 33 desa, termasuk Desa Kutuh di Kabupaten Badung.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana menegaskan bahwa program penilaian ini bukan kompetisi, tapi inspirasi agar dapat diikuti kabupaten lain. Kabupaten Badung terpilih sebagai percontohan setelah melalui proses administrasi, observasi, dan bimbingan teknis (bimtek) untuk memenuhi nilai-nilai tertentu. (Adv/balipost)

BAGIKAN