MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung mulai mempersiapkan kajian terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum perbekel di Badung. Namun, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Polda Bali terkait perbekel berinisial KL yang terjerat kasus OTT.
Kepala DPMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa, menyatakan bahwa pihaknya tengah merancang surat permohonan kepada Polda Bali. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang pasti terkait KL, sehingga DPMD dapat melakukan kajian mengenai keberlangsungan pemerintahan di desa tersebut.
“Kami menghormati proses penegakan hukum, namun untuk mekanisme tindak lanjut pasca-OTT, kami menunggu informasi resmi dari Polda Bali. Hal ini akan menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti posisi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budhi Argawa pada Rabu (6/11).
Menurutnya, DPMD juga telah berkoordinasi melalui Kabag Hukum dengan Polda Bali. Pihaknya telah menyusun kajian, namun belum dapat disampaikan secara detail. Prinsipnya, DPMD akan mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami dapat menerima surat resmi terkait kejadian tersebut dari Polda. Kami telah diminta untuk mengirim surat kepada Polda untuk meminta informasi, sehingga dapat memperoleh jawaban resmi,” jelasnya.
Terkait keberlangsungan pemerintahan desa, Budhi Argawa juga menyatakan belum dapat mengambil langkah-langkah sebelum menerima surat resmi terkait penegakan hukum tersebut. “Kami akan menunjuk dan menetapkan Plt Perbekel sesuai aturan yang berlaku. Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ke depan kami bisa menerima suratnya,” katanya.
Sementara itu, situasi di Kantor Perbekel Desa Bongkasa masih berjalan normal. Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Bongkasa, I Putu Jana, mengaku kaget mendengar kasus yang menimpa perbekel mereka, Ketut Luki, yang terjaring OTT. Namun, untuk sementara, aktivitas di Kantor Perbekel Desa Bongkasa masih berjalan normal.
“Sementara masih berjalan, kantor buka normal seperti biasa. Atas arahan dari Camat Abiansemal, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PMD Badung mengenai pelayanan masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa, agar tidak salah mengambil langkah,” jelasnya.
Lebih lanjut, sesuai koordinasi dengan Dinas PMD Badung, saat ini Pemkab Badung melalui Bagian Hukum telah berkoordinasi dan bersurat ke Polda Bali mengenai kasus yang menimpa Perbekel Desa Bongkasa. Pemkab Badung menunggu surat balasan terkait status dari perbekel tersebut. “Jadi kami di pemerintah desa menunggu informasi dan arahan dari Pemkab Badung,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, OTT terhadap seorang oknum perbekel berinisial KL telah menyebar luas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung pada Selasa (5/11) lalu. KL, yang ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Bali, ditangkap di area parkir sebelah timur Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, tepatnya di depan taman yang dikenal sebagai Taman Jepun Dunia, sekitar pukul 11.30 WITA. Menurut informasi yang beredar, KL ditangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 50 juta. (Parwata/Balipost)