DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (6/11) memusnahkan berbagai barang bukti dari ratusan perkara selama semester dua tahun 2024. Paling banyak adalah obat-obatan terlarang.

Kajari Denpasar, Agus Setiadi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 197 berkas perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap periode Juli 2024 hingga November 2024.

Rincian barang bukti tersebut adalah 160 perkara tindak pidana narkotika, 24 tindak pidana OHD dan 13 Tindak Pidana KTB.

Baca juga:  Kasiintel Kejari Denpasar Dipromosikan Jabat Kasdum Palembang

Lebih spesifik, perkara sabu-sabu dengan barang bukti 3.247, 22, ekstasi 12.801 gram, ganja 4.957,65 gram, cairan narkotika 18 buah, obat kuat 4.792 butir tablet, tembakau/tembakau sintetis 31,33 gram.

Selain itu juga ada senjata api dengan 18 peluru. Senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong pakai gerinda, sedangkan pelurunya diserahkan secara resmi ke pihak TNI.

Tak hanya itu, yang dimusnahkan kemarin juga ada berbagai merk obat-obatan sebanyak 4.869 kotak, berbagai jenis ponsel (HP) dan juga berbagai jenis senjata tajam ikut dimusnahkan dengan cara dipotong.

Baca juga:  Pendapatan Tak Pasti, Regenerasi Pertanian Tantangan Utama

Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai pelaksanaan dari amanat UU. Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Juli hingga November 2024 dengan jumlah 197 berkas perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. (Miasa/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN