MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara kasus judi slot secara online, menghukum terdakwa Safirah Rabbani (22) dengan pidana penjara selama sembilan bulan dipotong masa terdakwa ditahan. Dalam sidang vonis, Kamis (7/11) terdakwa yang merupakan selebgram ini juga didenda sebesar Rp 2 juta subsider tiga bulan kurangan.
Belakangan ini, pascadilantiknya Presiden Prabowo Subianto, judi online merupakan salah satu agenda yang bakalan diberantas. Di Bali, sejumlah judi online sudah ada yang ditangkap polisi.
Baik oleh Bareskrim Mabes Polri, maupun oleh jajaran Polda Bali. Bahkan pelaku sudah ada yang dihukum, walau vonisnya hanya berkisar setahun dan ada juga hitungan bulan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya mendakwa selebgram tersebut dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa sebelumnya, wanita ini mempromosikan judi slot bermarkas di Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Itu dilakukan pada Mei 2024.
Kasus ini terungkap ketika personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan patroli siber media sosial Instagram pada 26 Mei 2024. Lalu, ditemukan akun Instagram atas nama @safiraarbn yang memiliki 37 postingan dan 44 ribu pengikut.
Akun milik terdakwa tersebut mempromosikan judi online dengan cara mengunggah story Instagram yang menampilkan foto ruang chat berisi tulisan “TESTI ASLI DAFTAR LINK KU JADI VIP LGSG LINK DI BAWAH” beserta simbol tangan warna kuning yang mengarah ke sebuah link.
Jika link diklik, akan terbuka situs jejuslot.win yang merupakan sebuah situs web berisi beberapa pilihan permainan perjudian seperti slot, live casino, olahraga, pocker, togel dan lainnya. Orang yang tertarik bermain harus melakukan top up atau deposit terlebih dahulu pada akun yang telah dibuat.
Kata jaksa, permainan yang ada di website tersebut merupakan permainan judi, karena tidak ada yang mengandalkan keahlian atau kemampuan dari pemain, namun murni mengandalkan keberuntungan dari pemain. Atas apa yang dilakukan Safirah Rabbani itu, polisi menilai dia melanggar hukum. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tidak main-main, yakni sampai 10 tahun.
Terdakwa oleh polisi diangkap di Jimbaran pada 27 Juni 2024. Dari mempromosikan judol, terungkap Safirah mendapatkan bayaran awalnya Rp 1,5 juta. Kemudian setiap bulannya pembayaran terdakwa naik terus hingga tanggal 6 Mei 2024, sampai menjadi Rp 9 juta per bulan yang dikirim secara transfer. (Miasa/balipost)